Berita Terkini Nasional

Terkuak Modus Kades dan Kaur Korupsi Dana Desa, Ternyata Sunat BLT Warga

Terkuak modus kades berinisial ME dan kaur keuangan berinisial DA korupsi dana desa. Keduanya menyunat BLT yang diterima masyarakat.

Editor: Kiki Novilia
Dok Humas Kejaksaan Negeri Kuningan
KORUPSI DANA DESA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sang kades ternyata sunat BLT warga. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Subang - Terkuak modus kepala desa (kades) berinisial ME dan kaur keuangan berinisial DA korupsi dana desa. Keduanya menyunat BLT yang diterima masyarakat.

Dana desa adalah anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi setiap desa di seluruh Indonesia. Dana ini disalurkan melalui APBD kabupaten/kota untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Peristiwa korupsi dana desa ini terjadi di Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kades dan kaur keuangan berkomplot demi meraup keuntungan hingga Rp182 juta. 

Adapun modus keduanya melakukan korupsi terdiri dari beberapa cara. Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja perangkat desa, hingga menyunat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Kini keduanya telah diringkus Kejaksaan Negeri Kuningan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuningan, Dyofa Yudistira, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi bukti permulaan yang cukup.

"Tersangka ME selaku Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, dan DA selaku Kaur Keuangan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Gunungaci Tahun Anggaran 2021/2024," kata Dyofa dikutip dari Tribunjabar, Selasa (7/10/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan.

Anggota DPRD Desak Pemda Segera Isi Jabatan Kosong

Penetapan tersangka korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan tingkat bawah ini mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKB, Susanto.

"Ini jelas mendapat apresiasi dari berbagai lapisan, termasuk kami sebagai penyelenggara di legislatif. Bayangkan saja dalam beberapa waktu terakhir, tindak pidana korupsi yang berhasil diamankan itu ada karyawan bank dan sekarang penyelenggara pemerintah tingkat bawah," ungkap Susanto.

Meski demikian, Susanto mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera bertindak cepat mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Kepala Desa dan perangkat yang kini berstatus tersangka.

"Oknum kades dan perangkat itu sudah ditetapkan tersangka korupsi. Nah, jelas ada kekosongan jabatan? Jadi Pemda idealnya gercep untuk melakukan pengisian jabatan kosong tersebut. Ini pemerintah yang berkewajiban melakukan pelayanan masyarakat, Bos," tegasnya.

Berita selanjutnya Kecelakaan di Kaliasin Lampung Selatan, Keponakan Kades Sindang Sari Patah Kaki

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved