Ditagih Utang dan HP, Asnawi Murka ke Pacarnya, Korban Langsung Dicekik

Gara-gara ditagih utang dan HP yang dipinjamkan kepadanya, Asnawi, warga Lubuklinggau, murka hingga diduga lakukan penganiayaan terhadap pacarnya.

TribunJateng.com/Wid
MURKA DITAGIH UTANG - Foto ilustrasi uang. Gara-gara ditagih utang dan HP yang dipinjamkan kepadanya, Asnawi (42), warga Lubuklinggau, murka hingga diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Minggu (28/9/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lubuklinggau - Gara-gara ditagih utang dan HP yang dipinjamkan kepadanya, Asnawi (42), warga Lubuklinggau, murka hingga diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri.

Bahkan, Asnawi sempat melakukan pengancaman terhadap sang pacar menggunakan pisau.

Tak terima atas perlakuan Asnawi, sang pacar akhirnya melaporkan tindakan penganiayaan yang dialaminya ke polisi.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Minggu (28/9/2025).

Lubuklinggau adalah satu kota di Provinsi Sumatera Selatan. Kota ini berada di bagian barat provinsi, berbatasan langsung dengan Kabupaten Musi Rawas.

Lubuklinggau merupakan kota transit penting yang menghubungkan jalur darat antara Palembang, Bengkulu, dan Jambi.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunSumsel.com, Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra menceritakan awalnya korban mendatangi pelaku Asnawi menanyakan uang dan telepon genggam milik korban yang dibawa pelaku dan memintanya.

"Akan tetapi tiba-tiba tersangka emosi langsung mencekik leher korban sehingga korban terjatuh lalu kemudian korban diinjak pelaku dengan kaki sebelah kanan sambil mengangkat dan mengayunkan sebilah pisau ingin menusuk korban," ungkap Sumardi pada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Korban saat itu melawan, tersangka menggigit lengan sebelah kiri dan mengakibatkan luka memar bekas gigitan, kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam kafe  dan disuruh duduk di kursi.

Tersangka meninju dibagian kening korban sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka dan memar, selanjutnya tersangka mengambil kayu balok dan mengancam korban.

"Atas kejadian itu korban melaporkan tersangka  ke polisi untuk di proses hukum," ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut korban  mengalami luka memar bekas gigitan disebelah lengan sebelah kiri dan luka benjol dikening sebelah kanan dan seluruh badan dan kaki  terasa sakit akibat benturan dan pukulan tersangka.

Setelah laporan korban diterima, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara 1 melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi.

Lalu dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Tags
utang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved