BREAKING NEWS LAMPUNG
Kuasa Hukum: Mustafa Tidak Ditangkap, tapi Serahkan Diri
Menurut dia, Mustafa saat itu berinisiatif datang untuk menemui tim penyidik KPK atas kemauan sendiri.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum Mustafa meluruskan adanya informasi yang menyebutkan kliennya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahrul Fauzi Silalahi, salah satu anggota tim kuasa hukum Mustafa, menjelaskan, calon gubernur Lampung nomor urut 4 itu tidak termasuk pejabat yang terkena OTT dalam kasus dugaan suap dana pinjaman APBD Lampung Tengah.
Baca: Inspiratif, Sukir dan Istri ke Tanah Suci berkat Belalang Goreng
Baca: Mustafa Ajukan Penangguhan dan Permohonan Izin Ikut Kampanye
Menurut dia, Mustafa saat itu berinisiatif datang untuk menemui tim penyidik KPK atas kemauan sendiri. Ia pun menyerahkan diri di Bandara Soekarno-Hatta.
“Mustafa itu tidak ditangkap. Tapi, atas dasar kemauan sendiri ia menyerahkan diri. Saya ingat itu dalam perjalanan dari Jatiagung ke bandara. Jadi, kalau ada anggapan Mustafa ditangkap, itu tidak benar,” kata Wahrul dalam konferensi pers di KBH Sopian Sitepu, Jalan Ki Maja, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (21/2/2018).
Melalui kuasa hukumnya, Mustafa berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Mustafa juga memohon izin untuk mengikuti kampanye sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Lampung.
“Semua yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Maka kita memutuskan tidak akan melakukan gugatan praperadilan. Kami akan mengajukan penangguhan penahanan dan permohonan izin agar klien kami bisa mengikuti kampanye,” kata Sopian Sitepu, kuasa hukum Mustafa, saat menggelar jumpa pers di kantor bantuan hukumnya, Rabu (21/2/2018).
Dalam mengajukan penangguhan penahanan dan permohonan izin kampanye ini, Mustafa menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari tujuh orang, yakni Sopian Sitepu, Irianto Subikakto, RM Tito Hanata Kusuma, Sahat Tambunan, Kabul Budiono, Wahrul Fauzi Silalahi, dan Muhammad Yunus. (*)