Pengacara Sebut Ahok Nggak Wajib Hadiri Sidang PK Penistaan Agama, Ini Alasannya!

Anggota kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, enggan menjelaskan alasan pengajuan PK terkait vonis kasus penodaan agama ke Mahkamah Agung.

Editor: Teguh Prasetyo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA-  Anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur, enggan menjelaskan alasan pengajuan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasus penodaan agama oleh Ahok ke Mahkamah Agung (MA).

Josefina juga enggan menjawab apakah PK yang diajukan ada kaitannya dengan vonis Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca: Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Ahok Resmi Gandeng Tiga Pengacara. Siapa Mereka, Ini Dia!

Baca: Resmi Bercerai, Tapi Salmafina Sunan Masih Harus Menunggu Sesuatu dari Taqy Malik. Apa Itu?

"Saya enggak mau berkomentar, tunggulah tanggal 26 Februari," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 22 Februari 2018.

Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah delapan bulan vonis penjara yang dijatuhkan hakim.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sedangkan hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017.

Pengajuan PK, kata Josefina, merupakan permintaan Ahok yang merupakan hasil diskusi antara Ahok dan kuasa hukumnya.

Baca: Niat dari Lampung ke Jakarta Mau Sambut Habib Rizieq, Karena Batal Anggota FPI Ini Istirahat di Sini

Josefina mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung PK tersebut.

"Bikin PK enggak gampang, kami mesti pelajari juga. Soal PK masa permintaan dari orang lain karena yang boleh mengajukan PK, ya, Pak Ahok. Kami baru mengajukan PK, artinya baru dibicarakan," katanya.

Ia juga mengatakan, Ahok tidak diwajibkan hadir dalam sidang PK.  

Sebelumnya, anggota Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan, alasan pengajuan PK oleh Ahok salah satunya terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani di PN Bandung, Selasa (14/11/2017).

Baca: Waduh, Milo ROMEO Diduga Ajak Fans Dibawah Umur Nginep Bareng Saat Berada di Jepang!

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved