Bolehkah Terdakwa Menjadi Penasihat Hukum bagi Dirinya Sendiri?
Apakah boleh jika terdakwa memilih tidak menggunakan penasihat hukum dalam sidang pengadilan pidana?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN
YTH Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.
Apakah boleh jika terdakwa memilih tidak menggunakan penasihat hukum dalam sidang pengadilan pidana?
Alasannya, karena terdakwa sendiri adalah seorang pengacara. Dia merasa bisa menjadi penasihat hukum atas dirinya sendiri. Terimakasih.
Pengirim: +6282179854xxx
Tidak Bisa Jika Diancam Pidana Mati
TERIMAKASIH atas pertanyaan Anda. Kami akan menguraikan pertanyaan Anda. Bahwa terdakwa, yaitu seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di muka persidangan.
Sedangkan penasihat hukum, yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang tentang Advokat.
Terdakwa bisa saja mewakili dirinya sendiri dalam proses pengadilan pidana. Dia bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di dalam sidang pengadilan, atau menjalankan profesinya untuk membela perkaranya. Dengan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi advokat.
Ditegaskan dalam UU Advokat bahwa jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Termasuk di dalamnya untuk kepentingan dirinya sendiri.
Lebih lanjut lagi, apabila kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum (PH) selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam UU ini.
Dan untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Apabila si terdakwa merasa mampu melakukan pembelaan terhadap dirinya dalam setiap tingkat pemeriksaan dan dia memenuhi ketentuan UU Advokat untuk beracara di dalam pengadilan, maka dia dapat saja mewakili dirinya sendiri.
Akan tetapi, hal ini tidak berlaku apabila terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun penjara atau lebih.
Apabila hal ini terjadi, maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Karena, dalam proses pemeriksaan, seorang tersangka atau terdakwa tidak bisa merangkap sebagai profesi advokat/penasihat hukum.
CHANDRA BANGKIT S
Kadiv Ekonomi, Sosial, Budaya
LBH Bandar Lampung