PILKADA TANGGAMUS 2018
Medsos Kampanye: Samsul-Nuzul Punya 5 Akun, Dewi-Syafii Cuma 3
Menurut anggota KPU Tanggamus Zulwani, paslon memang diwajibkan mendaftarkan akun media sosial resmi.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - KPU Tanggamus menyatakan sudah ada delapan akun media sosial yang didaftarkan kedua paslon peserta Pilkada Tanggamus.
Menurut anggota KPU Tanggamus Zulwani, paslon memang diwajibkan mendaftarkan akun media sosial resmi.
Apabila tidak didaftarkan ke KPU, nama akun tersebut dianggap tidak resmi. Tujuannya supaya meminimalisasi postingan berbau SARA, ujaran kebencian, atau kampanye hitam.
Baca: Panwaslu Tegaskan Kepala Pekon Harus Netral
Baca: 60 Panwascam Tanggamus Berlanjut ke Pileg dan Pilpres
"Untuk tiap paslon dibatasi maksimal lima nama akun untuk satu jenis media sosial, apakah itu facebook, instagram, twitter atau lainnya," ujar Zulwani, Jumat, 23 Februari 2018.
Akun media sosial yang sudah didaftarkan ke KPU Tanggamus untuk paslon 1, Dewi Handajani-AM Syafii, yaitu Kbbd Asik (Facebook), kbbdasik (Instagram), dan @AsikKbbd (Twitter).
Untuk paslon 2, Samsul Hadi-Nuzul Irsan, nama akun di Facebook adalah Tanggamus Sehati, Nuzul Irsan, Salam Sehati, dan Samsul-Nuzul. Sementara di Instagram pakai akun Samsul-Nuzul. (*)