Sering Pesta Sabu-sabu di Kontrakan Dua Pemandu Lagu Cantik Dijaring Polisi

Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanggamus mengamankan dua pemandu lagu (PL) yang diduga sebagai pelaku penyalahguna

Tayang:
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU- Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanggamus mengamankan dua pemandu lagu (PL) yang diduga sebagai pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya adalah NC alias Putri (21) warga Desa Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang dan MS alias Fenti (22) warga Desa Batu Tegi Kecamatan Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Baca: Ada Sosok Aming dalam Hujan Duit Pelakor Ala Maia Estianty

Keduanya diamankan di rumah kontrakkan, di Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kamis (22/2) pukul 15.00 WIB.

"Penangkapan keduanya berdasar penyelidikan atas laporan masyarakat, kontrakan tersebut sering digunakan untuk pesta narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, Jumat (23/2).

Baca: Banyak Pejabat Ogah Mutasi, DPRD Pringsewu Ingatkan Layanan Publik di Zona Merah

Anton menambahkan, berdasarkan laporan tersebut lantas pihaknya melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan barang bukti.

Dua pipa kaca bekas pakai/residu, seperangkat alat isap sabu, bungkus plastik klip sisa pakai sabu, jarum/sumbu, tiga korek api, bungkus rokok dan ponsel.

Anton mengungkapkan, kepada petugas keduanya mengaku dapat barang haram itu dari teman.

Saat ini petugas masih mengembangkan kepada rekan para pelaku.

Anton menuturkan, NC dan MS mengaku sebagai PL di tempat hiburan karaoke.

Mereka juga mengakui telah menggunakan sabu-sabu yang dikuatkan dengan hasil tes urine.

Urine keduanya mengandung metafetamin.

NC mengaku pakai sabu sejak enam bulan lalu, sedangkan MS ngaku sudah setahun menggunakan barang terlarang itu.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan itu dengan mendekam di sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Tanggamus.

Polisi menjerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved