Apakah yang Dimaksud Putusan Sela? Begini Jawabannya
Apakah yang dimaksud dengan putusan sela dan bagaimana hubungannya dengan upaya hukum lainnya serta apa akibatnya pada terpidana?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth LBH Bandar Lampung. Apakah yang dimaksud dengan putusan sela dan bagaimana hubungannya dengan upaya hukum lainnya serta apa akibatnya pada terpidana? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285369854xxx
Jika Hakim Menerima, Dakwaan Tidak Diperiksa Lebih Lanjut
TERIMA kasih atas pertanyaan Anda. Kami akan menguraikan apa itu putusan sela. Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam suatu dakwaan.
Dalam hal ini, berkaitan dengan suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Dalam hukum acara pidana perihal mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan dari pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Upaya-upaya hukum dalam hukum acara pidana dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
a. Upaya Hukum Biasa, yang terdiri dari:
1. Pemeriksaan tingkat banding pada pengadilan tinggi;
2. Pemeriksaan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung
b. Upaya Hukum Luar Biasa, yang terdiri dari:
1. Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan umum, dimana permohonannya diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya;
2. Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka kedudukan putusan sela berada pada pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini adalah pengadilan negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-kasus-narkoba-sekretaris-gerindra-pesawaran_20180124_130904.jpg)