Bingung Istri Mau Lahiran, Petugas Pengisi ATM Malah Menilap Uang BRI Rp 7,6 Juta
Pelaku diketahui bernama Sawaludin (28), warga Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Subdit III Jatanras Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI.
Pencurian tersebut melibatkan orang dalam yang sehari-hari ditugaskan mengisi uang di mesin ATM.
Baca: Warga Lampung Sambut Gembira MA Batalkan Biaya Pengesahan STNK Motor Rp 25 Ribu
Baca: YLKI Minta Keputusan Pembatalan Biaya Pengesahan STNK oleh MA Harus Segera Disikapi Polri
Pelaku diketahui bernama Sawaludin (28), warga Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, pelaku sudah diamankan dan sudah dijebloskan dalam sel tahanan Mapolda Lampung," terang Ruli mewakili Direktur Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Bobby Marpauang, Sabtu (24/2/2018).
Penangkapan pelaku, menurut Ruli, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-307/II/2018/SPKT/Polda Lampung tanggal 20 Februari 2018.
"Pihak Bank BRI melaporkan uang di dalam mesin ATM telah hilang dan berkurang diduga karena dicuri," ujarnya.
Baca: Diduga Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Kejar-kejaran sampai Bawa Senjata Tajam
Menurut Ruli, mesin ATM BRI yang kehilangan uang tersebut terletak di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Ruli menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak bank setelah mengetahui ada selisih uang sebesar Rp 7,6 juta yang dimasukkan dalam mesin ATM di Kecamatan Punggur.
Ruli mengaku, setelah mendapatkan laporan maka polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah dicek, ternyata di mesin ATM tidak ada tanda-tanda bekas pencurian atau mesin ATM di bobol," jelasnya.
Baca: Waspada! BPOM Sinyalir Jamu dan Kosmetik Berbahaya Banyak Beredar di Pasar Tradisional
Hasil olah TKP tersebut kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan orang dalam.
"Dugaan polisi akhirnya mengarah ke petugas yang mengisi uang mesin ATM. Sebelumnya pelaku tidak mengakui, akhirnya Sawaludin buka suara," beber alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu.
Ruli mengungkapkan, berdasarkan keterangan Sawaludin, ia memanfaatkan kelengahan rekannya saat hendak mengganti kotak penyimpanan uang mesin ATM.
"Melihat kotak penyimpanan uang yang lama masih ada uang, kemudian diambil pelaku lalu dimasukkan ke saku celananya," tutur Ruli.
Aksi pelaku berjalan mulus lantaran rekan Sawal tidak curiga.
Sementara polisi yang melakukan pengawalan menunggu di luar.
"Jadi pelaku ini dengan leluasa mengambil uang dalam kotak penyimpanan uang yang lama," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Bingung Istri Mau Lahiran
Sawaludin, mengaku terpaksa mencuri karena dilema memikirkan biaya kebutuhan persalinan istrinya.
Akhirnya Sawaludin gelap mata dan memilih jalan pintas dengan mencuri.
Sawaludin pun membantah sudah merencanakan pencurian tersebut.
Tapi lebih pada karena ada peluang, akhirnya mendorong pelaku untuk nekat mencuri.
Ruli menambahkan, polisi masih terus mengembangkan kasusnya dan mendalami keterangan dari pelaku.
"Polisi tidak serta merta percaya sepenuhnya keterangan pelaku, apakah ada keterlibatan pelaku lain, kasusnya sedang kami dalami," tukasnya.(*)