Waspada! BPOM Sinyalir Jamu dan Kosmetik Berbahaya Banyak Beredar di Pasar Tradisional

Saat ini, BPOM masih memetakan daerah mana saja yang disinyalir menjadi ladang obat-obatan tersebut.

Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GNPOPA) di PKOR Way Halim 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI tengah menelusuri obat-obatan dan kosmetik ilegal yang beredar di Lampung.

Baca: PT Pharos Janji Tarik Peredaran Albothyl di Seluruh Indonesia

Saat ini, BPOM masih memetakan daerah mana saja yang disinyalir menjadi ladang obat-obatan tersebut.

"Kalau untuk wilayahnya tidak bisa kami berikan rinciannya, karena masih dalam tahap pemetaan dan penyelidikan," ungkap Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Hendri Siswadi ditemui di sela kegiatan Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GNPOPA) di PKOR Way Halim, Minggu (25/2/2018).

Meski demikian Hedri mengaku, obat-obatan dan kosmetik yang perlu diwaspadai di Lampung adalah obat tradisional yang berupa jamu.

Baca: Albothyl untuk Organ Intim Wanita Bukan Sariawan, Begini Kata PT Pharos

"Ini perlu diwaspadai banyaknya obat tradisional seperti jamu yang banyak mengandung bahan zat kimia obat," ujarnya.

Terkait lokasi peredarannya, Hendri mengatakan pihaknya mencurigai obat yang banyak mengandung zat kimia khususnya jamu banyak beredar di pasar tradisional.

"Ini banyak beredar di pasar tradisional, yang mana masyarakat tidak banyak mengetahui apakah barang tersebut berbahaya atau tidak," tuturnya.

Oleh sebab itu, Hendri menghimbau kepada masyarakat agar selalu selalu mewaspadai obat maupun kosmetik yang dicurigai.

"Jadi kalaupun ada yang mencurigakan agar masyarakat senantiasa mengantisipasi serta melaporkan ke BPOM jika ada obat yang mencurigakan," katanya.

Hendri menambahkan, di awal tahun 2018 pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal maupun lainnya.

"Untuk secara keseluruhan sejak tahun 2015 kami telah melakukan penindakan sekitar 300 perkara dan telah diproses secara hukum," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved