PT Pharos Janji Tarik Peredaran Albothyl di Seluruh Indonesia
Dalam surat edaran BPOM, policresulen tidak disarankan untuk indikasi bedah, dermatologi otolaringologi, stomatologi (penyakit mulut), dan odontology.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat sempat dihebohkan dengan pemberitaan seputar produk Albothyl.
Baca: Ini Alasan Mengapa BPOM Larang Obati Sariawan Pakai Albothyl
Baca: Albothyl untuk Organ Intim Wanita Bukan Sariawan, Begini Kata PT Pharos
Hal ini bermula dari beredarnya surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan bahwa kandungan Policreculen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak terbukti secara ilmiah sebagai obat luar.
Dalam surat edaran BPOM, policresulen tidak disarankan untuk indikasi bedah, dermatologi otolaringologi, stomatologi (penyakit mulut), dan odontology.
Menyikapi pemberitaan terkait Albothyl, PT Pharos Indonesia angkat bicara.
"Kami menghormati keputusan Badan POM yang membekukan izin edar Albothyl hingga ada persetujuan perbaikan indikasi. Kami juga mematuhi keputusan Badan POM untuk menarik produk ini dari pasar," kata Director of Corporate Communications PT Pharos, Ida Nurtika, Jumat (16/2/2018).
Penarikan produk Albothyl akan dilakukan dalam waktu cepat dari seluruh wilayah Indonesia serta akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan POM.
Ia menyebut Albothyl adalah produk yang sudah lebih dari 35 tahun beredar di Indonesia.
"Merek ini berada di bawah lisensi dari Jerman yang kemudian dibeli oleh perusahaan Takeda dari Jepang. Selain di Indonesia, Albothyl juga digunakan di sejumlah negara lain," katanya.
Ida menyebut PT Pharos Indonesia perusahaan farmasi nasional yang selama 45 tahun telah berkontribusi pada pembuatan dan penyediaan obat-obat dan suplemen kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
"PT Pharos Indonesia menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dalam seluruh rangkaian produksi, mulai dari pengujian bahan baku hingga produk jadi yang dihasilkan," katanya.(*)