Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Terciduk Terima Uang dan Mobil dari Calon Bupati

Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana mengemukakan, ada transaksi menggunakan perbankan, ada juga transaksi bentuk mobil.

Editor: nashrullah
ist
Polres Garut 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Satuan Petugas (Satgas) Anti Politik Uang Mabes Polri menangkap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap karena diduga menerima suap dari calon bupati independen di wilayah tersebut.

Baca: Sambil Terengah-engah Susul Menteri Susi Pudjiastuti di Danau Sunter, Sandiaga Uno Janjikan Ini

Penyidik Polda Jabar diketahui telah menahan komisioner KPU Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri, Sabtu (24/2/2018).

Keduanya diduga telah menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dari seorang calon bupati.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana mengemukakan, ada transaksi menggunakan perbankan dengan bukti-bukti transfer, ada juga transaksi bentuk mobil.

Baca: Ada Silet Berdarah di Rumah Mantan Wakapolda Sumut yang Tewas dengan Kaki Terikat

"Jadi dapat mobil dan dapat uang," kata Umar.

Menurut Umar, uang diterima kedua orang itu nilainya mencapai Rp 100 hingga Rp 200 juta.

"Ini (suap) baru dari satu paslon (pasangan calon) yang kami dapat. Paslon yang independen, mereka mau bekerja sama dengan kami karena mereka sudah memberikan sejumlah uang tapi tetap digagalkan. Maka, mereka dijadikan salah satu sumber informasi kami," kata Umar.

Baca: Bingung Istri Mau Lahiran, Petugas Pengisi ATM Malah Menilap Uang BRI Rp 7,6 Juta

Kasus ini bermula saat KPU tidak menerima dan menetapkan calon independen dari pasangan Soni Sundari dan Udin Nurdin.

Tim sukses mereka, Dd atau H Diding sebelumnya diduga memberikan sejumlah uang pada Ade dan Heri. Dd saat ini turut ditahan bersama Ade dan Heri.

Kasus gagalnya Soni-Usep sempat membuat gaduh. Polisi lantas melakukan penyelidikan.

Baca: YLKI Minta Keputusan Pembatalan Biaya Pengesahan STNK oleh MA Harus Segera Disikapi Polri

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved