Ahok Resmi Ajukan PK, Ini Kata Fadli Zon, Djarot, dan Al-Khaththath: Bisa Melenggang ke Istana

Ahok Resmi Ajukan PK, Ini Kata Fadli Zon, Djarot, dan Al-Khaththath: Bisa Melenggang ke Istana

Penulis: taryono | Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang perdana Peninjauan Kembali atau PK Ahok digelar terbuka dan untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang itu dipimpin oleh tiga hakim.

"Ketua Majelis itu dipimpin Pak Mulyadi, hakim anggota I Pak Salman Alfaris dan hakim anggota II Pak Sugiyanto," Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng.

Dia mengatakan dasar pengajukan PK itu adalah Pasal 263 ayat 2 KUHAP.

Baca: Bocor! Ternyata Begini Cara Hitung Perolehan Vote Indonesian Idol 2018

Yakni, "Ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu."

"Dia (Ahok) merujuk, membandingkan terhadap putusan Buni Yani. Terdakwa Buni Yani yang sudah jadi terpidana," ungkap Jootje.

Dalam proses persidangan hari ini, majelis hakim hanya menerima bukti formil dari pihak Ahok dan tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Usai menerima berkas dari kedua pihak, Ketua Majelis Hakim Mulyadi mengatakan, akan mengkaji lebih dulu berkas tersebut.

Setelah itu, sidang pun dinyatakan selesai.

Nah, langkah Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ini mengundang beragam komentar dari bergai tokoh, termasuk salah satunya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Apa katanya?

Baca: Gara-gara Terjerat Kasus Begini, Tessa Kaunang Tak Mau Langsung Sebar Undangan Pernikahan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan sidang tersebut perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan diharapkan tidak menimbulkan kegaduhan.

"Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat, jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru," kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Meski tidak ditemukan bukti baru, Fadli menyebut proses hukum tetap perlu dihargai.

"Walaupun kita mengamati bahwa tidak ada novum, tidak ada bukti baru yang bisa dijadikan satu landasan mengabulkan hal ini. Kita tentu menghargai proses hukum yang diajukan. Selama itu dalam koridor hukum ya," ujarnya.

Sementara Eks gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap kebenaran dapat ditegakkan.

"Kalau saya sih tinggal berdoa aja supaya kebenaran dan keadilan itu ada di pihak kita. Kan hakim itu kan bagaimanapun wakil Tuhan untuk meluruskan kebenaran. Nggak perlu ada pengerahan massa," ujar Djarot.

Djarot menyebut upaya PK Ahok sama sekali tak ada kaitannya dengan pemerintah saat ini. Jika ada yang mengaitkan upaya hukum Ahok dengan pemerintahan saat ini, Djarot tak setuju.

"Lebih baik diserahkan saja ke proses hukum itu... sejujur-jujurnya dari niat hati terdalam," ucap Djarot.

Djarot juga yakin jika Ahok memenangkan PK, situasi negara tetap aman.

Djarot menegaskan semuanya harus menghormati hukum

"Positif saja lah, kondusif. Kalau saya gitu aja," tutur Djarot.

Berbeda dengan Djarot,  Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath mengaku resah atas peninjauan kembali (PK) itu  karena khawatir eks Gubernur DKI itu bisa nyapres.

"Sebab gini, yang saya dengar dari ahli hukum, kalau Ahok ini dikabulkan PK-nya, berarti dia akan dibebaskan dengan status bukan tahanan dan bukan narapidana. Itu akan melenggang ke Istana," ungkap Al-Khaththath.

"Akan bisa menjadi calon presiden 2019 atau wapres atau apa pun. Ini yang meresahkan umat Islam. Jadi gubernur saja meresahkan, apalagi jadi wapres," sambungnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved