Kasus Korupsi, Polisi Periksa Ahok, Djarot Menyusul

Sampai kini penyidik telah memeriksa 42 saksi terkait dugaan korupsi tersebut.

Alsadad Rudi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat menjajal burger yang dihidangkan saat peresmian kafe JakBistro di Balai Kota, Senin (17/10/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) tidak hanya memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Penyidik juga menjadwalkan memeriksa mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat.

Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

“Kami juga akan periksa Pak Djarot. Tapi kami belum bisa pastikan jadwalnya. Karena pak Djarot masih sibuk Pilkada,” kata Kombes Pol Adi Deriyan, Dirreskrimsus PMJ, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Djarot akan diperiksa dengan status saksi, sama seperti Ahok.

“Kami menunggu Pak Djarot selesai dengan proses kampanyenya. Kami akan periksa segera,” kata Adi.

Sampai kini penyidik telah memeriksa 42 saksi terkait dugaan korupsi tersebut.

Puluhan saksi terdiri dari pejabat daerah seperti Kepala Badan Pajak dan Retribus Daerah (BPRD) DKI, Edi Sumantri, hingga pejabat kementerian.

NJOP di pulau reklamasi C dan D, hanya ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per meter.

Padahal seharusnya NJOP di pulau reklamasi C dan D bisa mencapai antara Rp 25 juta-Rp 30 juta.

Akibat penetapan NJOP itu, pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah, hanya perlu membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kurang lebih Rp 400 milliar.

Atas dasar itulah polisi menyelidiki dugaan korupsi di penetapan NJOP pulau reklamasi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved