KPK Duga Ketua DPRD Lampung Tengah Punya Peran Dalam Kasus Suap Pinjaman Daerah
Pemeriksaan dilakukan untuk kasus Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, salah satu tersangka kasus ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pimpinan DPRD Lampung Tengah pada kasus suap kepada DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Mereka yang diperiksa yakni Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Riagus Ria, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah Joni Hardito, dan anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri.
Baca: Sebelum Gantung Diri Bersama-sama, Suami-Istri Ini Kirim Pesan WhatsApp ke Mertua
Pemeriksaan dilakukan untuk kasus Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, salah satu tersangka kasus ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menduga Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi mempunyai peran dalam kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tersebut.
Hal itu dikatakan Febri, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Achmad Junaidi, Senin (26/2/2018).
Baca: YLKI Minta Keputusan Pembatalan Biaya Pengesahan STNK oleh MA Harus Segera Disikapi Polri
Dalam pemeriksaan ini, KPK mendalami tentang apa yang diketahui para pimpinan DPRD mengenai penadatanganan surat persetujuan antara Pemkab Lampung Tengah dan DPRD.
Surat persetujuan itu mengenai pinjaman dana sebesar Rp 300 miliar yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Baca: Warga Lampung Sambut Gembira MA Batalkan Biaya Pengesahan STNK Motor Rp 25 Ribu
Diketahui, untuk menggolkan usulan pinjaman itu, pihak eksekutif Pemkab Lampung Tengah menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.
Menurut Febri, KPK ingin tahu bagaimana proses awal dan syarat penandatanganan surat tersebut yang diketahui oleh para saksi.
"Karena kita tahu ada kode cheese yang kita temukan saat itu, dimana harus ada tanda tangan dari pihak DPRD dan juga pihak Pemkab, sehingga MoU dapat dilakukan," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Baca: Diduga Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Kejar-kejaran sampai Bawa Senjata Tajam
KPK menduga, lanjut Febri, beberapa pimpinan DPRD menandatangani surat persetujuan tersebut.
KPK juga menanyakan apakah ada pembahasan bersama antara pihak Pemkab dan DPRD mengenai surat persetujuan tersebut.
"Ini apakah juga dibahas bersama atau tidak, itu yang kita klarifikasi dalam rangkaian pemeriksaan untuk sejumlah anggota DPRD, termasuk pimpinan DPRD-nya," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka.
Yakni Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemkab Lampung Tengah meminjam dana Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Mustafa diduga menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar.
Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.(*)