Trio Dosen Universitas Lampung Luncurkan Buku "Konflik Lahan Perkebunan"

Tiga dosen Universitas Lampung menggelar seminar dan peluncuran buku "Konflik Lahan Perkebunan".

Tayang:
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Istimewa
Seminar dan peluncuran buku "Konflik Lahan Perkebunan" di Gedung A FISIP Unila, Selasa (27/2/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga dosen Universitas Lampung menggelar seminar dan peluncuran buku "Konflik Lahan Perkebunan" di Gedung A Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila, Selasa (27/2/2018).

Trio akademisi itu adalah Dedi Hermawan, Yusdianto Alam, dan Darmawan Purba.

Buku ini mengungkap perlawanan rakyat terhadap koorporasi yang menguasai Hak Guna Usaha (HGU), yaitu PT Sugar Grup Companies (SGC).

Dedi Hermawan menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 telah menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Artinya, apa saja yang ada di bumi dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat," ujar Dedi dalam rilis yang diterima Tribun.

"Selain itu, pasal 1 ayat 3 UU Pokok Agraria menyebut, hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, serta ruang angkasa yang termaksud pada ayat 2 adalah hubungan yang bersifat abadi," sambung.

Menurut dosen Jurusan Administrasi Negara ini, hubungan dengan bangsa Indonesia itu bukan hanya pada generasi sekarang, tetapi juga generasi seterusnya.

"Oleh karena itu, sumber daya alam harus dijaga. Jangan sampai dirusak atau ditelantarkan," tegasnya.

Untuk itu pula, papar Dedi, penyediaan, peruntukan, penguasaan, penggunaan, dan pemeliharaannya perlu diatur demi terjaminnya kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatannya. Serta, dalam rangka terselenggaranya perlindungan hukum bagi rakyat.

Secara umum, jelas Dedi, konflik agraria dimulai dari keluarnya surat keputusan pejabat publik, termasuk Menteri Kehutanan (sekarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Kemudian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Badan Pertanahan Nasional (sekarang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN), serta gubernur dan bupati yang memberi izin atau hak pada badan usaha atau instansi pemerintah/swasta tertentu untuk menguasai suatu bidang lahan, yang di atasnya terdapat hak atas tanah/lahan atau akses masyarakat lokal atas sumber daya alam yang sebagian besar ada di wilayah pedesaan," paparnya.

"Belum ada keberanian pejabat publik bekerja sama dengan perusahaan dan aparat keamanan untuk mengeksekusi tanah rakyat, sumber daya alam, dan wilayah yang dikelolanya. Selama ini, kebijakan yang dibuat pemerintah terasa inkonsisten, cenderung menguntungkan pengusaha, ambivalen antara satu kebijakan dengan yang lain, peraturannya tumpang tindih," sambung Dedi.

Ketimpangan Penguasaan Tanah

Yusdianto Alam menilai, penanganan masalah tanah oleh pemerintah kurang serius. Ini bisa berakibat fatal, bahkan bisa menjurus ke arah yang bisa mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat.

"Adanya ketimpangan penguasaan tanah yang tidak seimbang, khususnya pada tanah perkebunan, sementara rakyat dihadapkan pada keterdesakan atas kebutuhan hidup. Akhirnya, memicu pendudukan tanah perkebunan yang HGU-nya belum berakhir oleh masyarakat tanpa seizin pemegang hak atas tanah," jelasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved