Angela Lee Ditangkap Polisi, Ini Kasus yang Menjerat Sang Selebgram
"Pelapor awalnya diajak berinvestasi jual beli mobil. Pelapor lalu menstransfer sejumlah uang secara bertahap," ujar Rony
"Saat ditagih, pelapor baru mengetahui setelah terlapor menjelaskan jika bisnis macet dan investasi digunakan untuk membayar hutang," tuturnya.
Dia menyampaikan, terlapor telah menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan, terlapor langsung ditahan.
"Kami panggil pada 5 Februari 2018 untuk pemeriksaan. Keduanya usai pemeriksaan langsung ditahan," tuturnya.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil, ponsel, beberapa ATM, mobil, 43 tas dan sejumlah dokumen.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(Kompas.com/ Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Baca: Terungkap Alasan Abdee Negara Gugat Cerai Istri Karena Telah Hamili Vokalis Cantik Ini
Baca: Selembar Daun Pisang di Jepang Dihargai hingga Rp 273 Ribu, Simak Alasannya
Baca: Wuling Gelontorkan Modal Rp 9,6 Triliun, Kapan Target Balik Modal di Indonesia