Mediasi Lahan Makam Buntu, DPRD: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Itu dibuktikan dengan adanya sertifikat dan peruntukan yang diketahui oleh pemkot.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – DPRD Bandar Lampung menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Labuhan Ratu, Kamis, 1 Maret 2018. Namun, pertemuan yang diadakan di ruang lobi kantor DPRD Bandar Lampung itu berakhir buntu alias tanpa kesimpulan.
Lahan yang disengketakan tersebut berada di Jalan Ratu, Gang Sejahtera V, Kecamatan Labuhan Ratu. Warga yang berada di RT 012 Jalan Nusantara, Kelurahaan Labuhan Ratu Raya, yang berada di dekat pemakaman bersikukuh menolak adanya TPU.
Nazir, pengurus TPU, bersikeras menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan makam. Itu dibuktikan dengan adanya sertifikat dan peruntukan yang diketahui oleh pemkot.
Baca: Heboh, Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Depan KFC Chandra
Baca: Polisi Bongkar Kotak Sampah di Depan Salon, Jl Ki Maja Macet
“Kita sudah coba mediasi. Tapi, tidak ada titik temu. Tidak ada saling menyadari. Tidak ada saling menerima. Semuanya sama-sama bersikeras dan ngotot dengan kemauannya sendiri. Jadi kita serahkan saja ke pengadilan,” kata Hambali, anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung yang menjadi mediator.
Dijelaskannya, lahan seluas 2.000 meter persegi itu diperuntukkan TPU bagi warga di 33 RT yang ada di lima kelurahaan, seperti Sepang Jaya dan Labuhan Ratu Raya. Lahan itu juga sudah bersertifikat.
Namun, keberadaan TPU tersebut ditolak sebagaian warga, khususnya yang berbatasan langsung dengan lahan pemakaman. Alasannya, pemakaman tersebut bisa memengaruhi psikologis warga dan harga jual tanah di kawasan tersebut.
"Akhirnya, dengan sangat menyesal, masing-masing silakan tempuh cara hukum. Silakan ajukan gugatan. Tapi, jangan sampai merugikan masyarakat, seperti menimbulkan keributan atau sampai berbuat anarkis. Itu aja," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mediasi_20180301_182555.jpg)