Huu . . Teriak Pengunjung Sidang Begitu Dengar Jonru Ginting Dijatuhi Hukuman Ini Oleh Hakim

Huu... Teriak Pengunjung Sidang Begitu Dengan Jonru Ginting Dijatuhi Hukuman Ini Oleh Hakim

Editor: wakos reza gautama
Tribun Manado
Jonru Ginting 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2/2018).

Baca: Bagaimana Nasib Keuangan Kamu di Bulan Maret? Ini Kata Zodiak

Jonru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, Antonio Simbolon, membacakan amar putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Jonru yang mendengarkan keputusan tersebut kemudian diberi kesempatan hakim untuk menyampaikan tanggapannya.

Baca: Tolak Melepaskan Jilbab, Tiga Perempuan Ini Mendapatkan Uang Rp 2,4 Miliar!

Baca: Bahaya Gadget: Anak-anak Tak Mampu Pegang Pensil

Baca: Bertahun-tahun Disimpan, Nia Ramdhani Akhirnya Ungkap Surat Spesial dari Mertuanya

Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dalam persidangan, Jonru menyatakan ia akan pikir-pikir atas vonis hakim ini.

Menurut hakim, Jonru terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mendengar vonis hakim ini, pendukung Jonru yang berada di ruang sidang berseru "Huuu..." (Kompas.com/Setyo Adi Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved