Napi Kasus Narkotika Divonis Lagi Dalam Kasus Narkoba, Ini Permintaanya kepada Hakim

Rendi adalah narapidana dalam kasus narkoba. Kali ini kembali di vonis dalam kasus narkotika.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Andreas Heru Jatmiko

Memohon diringankan hukumannya serta masih menjadi tulang punggung keluarga.

Baca: Masih 21 Tahun dan Kaya Raya, 7 Pabrik Uang Aktor Verrell Bramasta Tak Disangka-sangka

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa sebelum tedakwa pada tanggal 14 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 WIB, datang ke rumah saksi Ria Japri dan sepakat bersama terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Terdakwa Rendi dan saksi Ria secara bergantian menghisap sabu menggunakan alat hisap bong di lantai dua rumah saksi Ria Japri.

Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB.

Saksi Holding dan Reson menangkap terdakwa bersama saksi lain Esa Cahya Dimas (Penuntutan dalam perkara lain), dan saksi Ria Japri, (Penuntut dalam perkara lain) di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi Nomor 41,Kelurahan Pecoh Raya, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Bersama penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu buah dompet warna merah yang berisikan satu buah plastik klip bekas bungkus sabu-sabu dan sendok pipet sabu-sabu,

dua pack plastik klip, satu unit timbangan digital satu handphone merk Samsung warna merah dan tujuh paket kecil sabu-sabu. Satu klip bekas sabu disita dari saksi Esa Cahya Dimas.

Terdakwa terbukti melanggar dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp. 800 juta dengan subsider enam bulan. (and)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved