Soal Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara, Begini Kata Polisi
Ia mengatakan, yang dilarang adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan.
Editor:
Daniel Tri Hardanto
Sementara dalam pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Penjelasan Polisi soal Penggunaan GPS di Ponsel Saat Berkendara
Rekomendasi untuk Anda