Terdakwa Ali Imron Ternyata Sedang Berpuasa Saat Habisi Nyawa Debt Collector

Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum Supriyanti menghadirkan istri terdakwa Ali Imron, Elia (58).

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
Ricuh Sidang Debt Collector. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus pembunuhan debt collector, Indra Yana, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8/3/2018).

Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum Supriyanti menghadirkan istri terdakwa Ali Imron, Elia (58).

Elia yang mengenakan kerudung warna ungu muda tersebut masuk ke ruang sidang dengan dikawal petugas Polresta Bandar Lampung bersenjata lengkap.

Baca: Underpass Unila Akan Dimulai Pekan Depan, Plt Wali Kota Malah Belum Tahu

Baca: Ratusan Ibu-ibu Tuntut Data Kejelasan Penerima Bantuan Uang dan Beras Keluarga Miskin

Baca: Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda Ini Sebarkan Video Hubungan Intim dengan Mantan Pacar

Proses persidangan juga berlangsung tegang.

Hakim ketua Hasmi berkali-kali memperingatkan kerabat korban agar tenang.

Pasalnya, suara jawaban saksi tidak terdengar oleh hakim lantaran kalah dengan teriakan saudara dan rekan korban.

Hasmi pun mengatakan akan memberhentikan sidang jika masih terjadi keributan.

Baca: Waduh! Puluhan Kelas SMA Negeri Kosong Tanpa Guru, Murid Kompak Membolos

Dalam kesaksiannya, Elia menyatakan mengerti dan mengetahui sidang yang digelar merupakan kasus pembunuhan Indra Yana yang dilakukan oleh suaminya, pada 30 Oktober 2017.

Ia menceritakan bahwa awalnya meminta terdakwa untuk menjemput dirinya sepulang kerja sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca: Pernah Dibayar Rp 1,7 Miliar, Aktris Porno Akan Gugat Donald Trump soal Kesepakatan Bungkam

Sebelum pulang ke rumah, mereka sempat berhenti di salah satu bank daerah.

Selanjutnya terdakwa mengatakan kepadanya bahwa telah membeli sebuah pisau dan dimasukkan ke dalam tas yang dibawa.

"Saat menjemput itu suami saya ngomong kalau beli pisau dapur dan alat pijat-pijat. Lalu saya jawab buat apa beli pisau dapur di rumah juga ada, dia diam aja," kata Elia.

Baca: Gara-gara Syahrini, Aminuddin Mau Daftar Umrah di First Travel

Elia mengungkapkan, dalam perjalanan diberhentikan dua orang tidak dikenal yang langsung ingin meminta sepeda motor yang dikendarai mereka.

Ketika terdakwa bertanya surat perintah dan yang lain, korban tidak menjawab.

"Jadi suami sempat tanya, namun korban nggak jawab. Ada cekcok di situ. Akhirnya korban mengajak suami, ayo selesaikan di atas, sembari jalan menuju ke arah perumahan (Perumahan BCA, Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat). Kurang lebih lima menit suami saya balik dengan membawa pisau, tapi saya nggak perhatikan ada darah apa nggak," tutur.

Masih kata dia, selanjutnya suami mengambil motor yang dibawa teman korban dalam kondisi masih membawa pisau.

Setelah itu terdakwa mengantar pulang saksi ke rumahnya di daerah Kemiling.

"Dalam perjalanan pulang, suami saya sempat ngomong kalau nusuk korban pakai pisau. Saya nggak kepikiran mati atau nggak, karena saat itu suami saya lagi puasa. Sesampai di rumah saya ingatkan lebih baik menyerahkan diri ke polisi," ujar Elia.

Hakim ketua Hasmi sempat menanyakan bahwa apakah terdakwa pemarah dan mengetahui bahwa terdakwa mengkredit motor dan macet dalam pembayaran cicilan.

"Ia dia pemarah dan saya juga tahu kalau motor itu macet pembayarannya hingga empat bulan belum dibayar," jawab Elia.

Lalu Jaksa Supriyanti menanyakan bagaimana cara terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa telah menusuk korban.

"Tadi saya menusuk korban pakai pisau yang dibeli, ketika itu ngomongin pas di atas motor. Dan saya ngomongnya serahkan diri saja. Akhir keesokan harinya suami saya menyerahkan diri," kata Elia.

Hakim Ketua bertanya kepada terdakwa, apakah keterangan saksi semuanya benar dan apakah ada yang salah.

"Semua benar dan tidak ada yang salah," jawab Ali Imron sembari mengangguk.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved