Underpass Urip Sumoharjo Tunggu Ganti Rugi Selesai
Masih kata dia, Pemerintah Kota Bandar Lampung mendukung penuh pembangunan underpass.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pembangunan underpass di Jalan Urip Sumoharjo baru bisa dilaksanakan pada 2019. Pasalnya, proses ganti rugi tanah di lokasi tersebut belum bisa dilakukan.
"Untuk ganti rugi belum. Kan masih proses, masih dianggarin dulu. Tapi, sudah direncanakan Ditjen Perkeretaapian," ungkap Plt Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar, Kamis, 8 Maret 2018.
Masih kata dia, Pemerintah Kota Bandar Lampung mendukung penuh pembangunan underpass. "Ya kita mendukung. Kalau masalah ganti rugi nanti, sesuai prosedur. Itu direncanakan diketok palu menggunakan dana APBN 2019," tambahnya.
Baca: Dibangun Pekan Depan, Underpass Unila Memiliki Panjang 320 Meter
Baca: Pusat Bangun Tiga Underpass di Bandar Lampung Tahun Depan
Untuk mengatasi kemacetan di simpul perlintasan sebidang kereta api di Kota Bandar Lampung, Ditjen Perkeretaapian akan membangun underpass di beberapa titik.
Proyek ini mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, mengingat belum ada solusi mengurai kemacetan di perlintasan sebidang.
Kohar mengatakan, pembangunan underpass untuk mengatasi kemacetan di simpul perlintasan rel kereta api.
"Semuanya yang di rel kereta api ini (Jalan Urip Sumoharjo), termasuk di Jalan Sultan Agung dan Jalan Komarudin. Itu untuk tahap pertama," ungkapnya. (*)