2 Video Ungkap Posisi Driver Ojek Online Terkait Perusakan Mobil Nissan X-Trail

2 Video Ungkap Posisi Driver Ojek Online Terkait Perusakan Mobil Nissan X-Trail

Editor: taryono
Polres Jakarta Pusat menetapkan dua pengemudi ojek online, SN (39) dan UY (48) sebagai tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,  JAKARTA  - Polres Metro Jakarta Pusat menangguhkan penahanan terhadap UY, pengemudi ojek online yang menjadi tersangka kasus perusakan mobil Nissan X-Trail di underpass Senen, Jakarta Pusat.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, penangguhan diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan dua video baru yang diberikan kuasa hukum UY.

Dua video tersebut memperlihatkan UY tidak melakukan perusakan, tapi melerai pengemudi ojek online lainnya untuk melakukan perusakan mobil.

"Iya (ditangguhkan), penangguhan UY karena pemeriksaan dan penyidikan terhadap UY sudah lengkap. Ditambah hasil rekaman yang baru," ujar Roma saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Baca: Usai Kejar-kejaran Bak di Film Laga, Mobil Polisi dan Pencuri Sapi Penyok

Roma membenarkan jika hasil pertimbangan polisi setelah melihat video tersebu adalah UY memang terlihat melerai ojek online lainnya agar tidak merusak mobil X-Trail putih tersebut.

Namun, meski penahanan UY ditangguhkan, polisi masih akan tetap melakukan penyidikan untuk pengembangan kasus dan pengungkapan pelaku perusakan.

Adapun pada Jumat malam, UY telah dikembalikan kepada keluarganya.

"UY status penahanannya yang ditangguhkan, penyidikan terhadap kasus ojek online tetap jalan," ujar Roma.

Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap UY dan lima pengemudi ojek lainnya atas dugaan perusakan Nissan X-Trail di underpass Senen pada 28 Februari lalu.

Penetapan tersangka terhadap UY dilakukan setelah polisi mendapatkan foto di media sosial yang memperlihatkan UY ada di lokasi dan sedang menginjak mobil yang sedang dirusak kerumuman ojek online.

Kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua mengatakan bahwa setelah kejadian, di hari yang sama UY mendatangi Mapolsek Senen untuk berkoordinasi terkait perusakan tersebut.

Baca: Gugatan Cerai Vokalis Opick, Dian Rositaningrum Singgung Pemberian Nafkah

Namun, UY malah dibawa ke Mapolres Jakarta pusat dan langsung dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). UY kemudian ditahan dan dijadikan tersangka.

Marten dan istri UY pada Kamis kemarin mendatangi Mapolres Jakarta Pusat untuk memberikan dua video yang memperlihatkan bahwa UY tidak bersalah.

====

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Lihat Bukti Video Perusakan X-Trail, Polisi Tangguhkan Penahanan Ojek Online", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/09/22463441/setelah-lihat-bukti-video-perusakan-x-trail-polisi-tangguhkan-penahanan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved