Grafis Tribun Lampung
GRAFIS: e-KTP Rusak, Apakah Bisa Diganti Baru? Ini Kata Kemendagri
Apakah kartu tanda penduduk (KTP) elektronik Anda rusak? Apakahdalam kondisi rusak e-KTP kita bisa diganti?
Penulis: dodi kurniawan | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Apakah kartu tanda penduduk (KTP) elektronik Anda rusak? Apakahdalam kondisi rusak e-KTP kita bisa diganti?
Baca: Diisukan Awet Muda dengan Operasi Plastik, Kata Titiek Puspa Dinikmati Aja Karena Tuhan Yang Kirim
Baca: Hotman Paris Beberkan Upaya Syahrini Hadapi Kasus Penipuan First Travel
Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jika ada masyarakat yang e-KTP-nya rusak silahkan untuk mendatangi Disdukcapil setempat untuk diganti dengan yang baru.
Warga yang ingin mengurus KTP elektronik yang hilang, rusak, dan ada perubahan status, bisa langsung mendatangi kantor kecamatan sesuai alamat yang tertera di KTP masing-masing warga.
Nah ini infografis KTP yang memenuhi syarat bisa diganti baru.





Berita Terkait