Demi Alasan Ini Secara Mengejutkan Bupati Khamami Kirim Surat ke KPK

Bupati Mesuji Khamami mengikrarkan diri untuk mendukung langkah pencegahan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Plt Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri pada Musrenbang pekan kemarin 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Bupati Mesuji Khamami mengikrarkan diri untuk mendukung langkah pencegahan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khamami pun mengambil langkah dengan mengirim surat permohonan pendampingan atau saran serta petunjuk kepada KPK untuk mengawal seluruh proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji.

Baca: Sekarang Jadi Artis Terkenal, Siapa Sangka 10 Sosok Ini Ada yang Pernah Jadi Tukang Cuci Piring

Permohonan pengawasan oleh KPK itu baik bersifat kontraktual maupun secara swakelola semua kegiatan di Dinas PUPR.

Bupati Khamami mengatakan, langkah itu diambil bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Mesuji berlangsung efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil (tidak diskriminatif) dan akuntabel.

Baca: Ini yang Terjadi dengan Rumah Mewah Roro Fitria Setelah Tak Ditempati

Hal ini, kata Khamami, untuk menepis adanya anggapan unsur KKN dalam proses pengadaan barang dan jasa di Mesuji.

"Selama ini orang mungkin berpikir bahwa pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang atau jasa dilingkup Dinas Pekerjaan Umum diwarnai praktek KKN. Itu semua hanya isu-isu miring saja," terang Khamami, Senin (12/03).

Khamami juga membantah adanya "setor" proyek di Mesuji.

"Ada anggapan bahwa seseorang jika ingin memperoleh proyek pekerjaan harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum dinas. Nah mulai hari ini dengan diajukannya surat kepada KPK sebagai wujud deklarasi, niatan yang tulus serta serius untuk menampik isu-isu miring yang dialamatkan kepada Dinas PU," papar Khamami.

Pemkab Mesuji, kata Khamami, perlu mengembalikan citra Dinas PU menjadi positif.

Sehingga di dalam melaksanakan pekerjaan guna menjawab permasalahan masyarakat dapat efektif tanpa dihantui perasaan takut dan bersalah.

Plt. Kepala Dinas PUPR Mesuji, Najmul Fikri mengaku sudah menindaklanjuti surat Bupati Khamami kepada KPK itu dengan menerbitkan surat edaran larangan perbuatan tercela di internal instansi yang dipimpinnya.

Surat yang berisi delapan poin larangan itu ditujukan kepada selutuh komponen pengelola barang dan jasa dan pegawai di Dinas PUPR baik PNS maupun tenaga honorer.

"Ini supaya dalam menjalankan tugasnya mereka bisa menghindari diri dari praktek KKN, pungli serta perbuatan tercela lainnya," kata Kiki, sapaan akrab Najmul Fikri.

Surat edaran bernomor 600/87/IV.07/Msj/2018 itu menindaklanjuti surat bupati Mesuji nomor 600/771/IV.07/Msj/2018 perihal permohonan pendampingan ketua KPK Cq deputi pencegahan tertanggal 5 maret 2018.

Adapun poin dalam surat edaran Dinas PUPR itu diantaranya, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dlm perbuatan tercela.

Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau pun tidak lansung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainya yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Mengindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. (endra)

Tags
Khamami
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved