Selain Indonesia, Ini Daftar Negara yang Berikan Cuti Panjang bagi Pria Saat Istrinya Melahirkan
Selain Indonesia, Ini Daftar Negara yang Berikan Cuti Panjang bagi Pria Saat Istrinya Melahirkan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan.
Hal itu diatur terperinci dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP).
CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
Baca: Roro Fitria Dikabarkan Jatuh Miskin, Ini Penjelasan Pihak Keluarga
Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
"Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, itu adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Nah peraturan ini memang mengatur hak cuti untuk PNS. Memang sangat situasional, tergantung dari persetujuan atasan. Tapi prinsipnya Perban ini memperbolehkan suami itu mengajukan cuti satu bulan karena isterinya melahirkan atau caesar," kata Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Ridwan mengatakan PNS pria tetap mendapatkan penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Baca: Daftar Artis Bollywood yang Tak Menikah, Ada yang Tak Menikah Hingga Meninggal Dunia
Dia bilang, aturan cuti ini merupakan penyempurnaan dari aturan yang lama.
Hal itu agar PNS dapat menerima kejelasan cuti untuk bisa mendampingi pasangannya yang melahirkan.
Sebab, kata Ridwan, dalam aturan sebelumnya belum banyak dijelaskan secara detail mengenai kebijakan cuti ini.
"Jadi kalau yang disebut misalnya, hak cuti PNS pria untuk mendampingi isterinya ketika melahirkan atau caesar, itu dulu tidak eksplisit disebut di peraturan sebelumnya, sekarang kita sebut. Jadi beberapa hal baru yang kita adopsi untuk keperluan ini," tuturnya.
Selain Indonesia, berikut ini negara-negara yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.
Negara mana sajakah itu?
Dilansir dari Business Insider, Selasa (14/3/2018), negara yang memberikan cuti panjang bagi pria saat istrinya melahirkan adalah yang terletak di Eropa dan Skandinavia.
Tak lain tak bukan, hal ini dilakukan agar sang ayah juga bisa ikut belajar untuk mengurus buah hati yang baru lahir.
1. Norwegia
Salah satu negara yang telah menerapkan hal ini adalah Norwegia. Pegawai baik di perusahaan swasta atau negeri yang istrinya baru melahirkan diberikan jatah cuti selama 70 hari atau dua bulan lebih sepuluh hari.
2. Italia
Tak berbeda jauh dengan Norwegia, pegawai pria di Italia juga mendapat jatah cuti yang cukup lama. Pria yang istrinya baru melahirkan berhak mendapat cuti selama 90 hari.
3. Australia
Pria di Australia yang baru menjadi ayah berhak untuk mengambil cuti selama 126 hari.
4. Kanada
Di Kanada, jatah cuti yang berhak diambil adalah salah satu yang terpanjang. Demi bisa membantu istrinya melahirkan, pria diperbolehkan cuti selama 245 hari atau 8 bulan.
5. Islandia
Pemerintah negara Skandinavia ini sudah dikenal lama sangat royal dalam memberikan cuti bagi penduduknya yang baru memiliki anak. Jatah cuti pria di sini mencapai 480 hari.
6. Negara-negara Afrika
Negara Afrika ternyata juga sudah menerapkan cuti ayah ini. Contohnya negara Afrika Barat seperti Kamerun, Chad, Gabon, Pantai Gading memberikan cuti selama 10 hari. Sementara Kenya memanjakan ayah dengan cuti sampai dua minggu.