Usai Satroni Rumah Anggota DPRD, Pemuda Ini Diciduk Saat Jual Barang Curian
Ia juga mengaku telah melakukan beraksi di lima rumah di wilayah Kecamatan Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Erfanda Bagas (19), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk polisi karena menyatroni rumah anggota DPRD Pringsewu Joni Sapuan.
Erfanda ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus ketika hendak menjual barang curian di Pekon Podorejo, Selasa, 13 Maret 2018 pukul 16.30 WIB.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti HP Samsung A5 milik korban dan pahat yang dipakai untuk melakukan kejahatan," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, Rabu, 14 Maret 2018.
Dia menceritakan, Erfanda beraksi pada Minggu, 4 Maret 2018 pukul 02.00 WIB. Ketika itu pemilik rumah sedang tidur.
Baca: Mengenal Lebih Dekat Mendiang Fisikawan Jenius Stephen Hawking
Baca: Melawan Tekab 308, Begal Lampung Timur Ditembak Mati
Tersangka memanjat pagar tembok lalu masuk ke rumah dengan membongkar genting. Setelah mengambil handphone korban, ia keluar melalui pintu belakang.
Devi menjelaskan, ternyata Erfanda bukan sekali ini saja melakukan pencurian. Ia juga mengaku telah melakukan beraksi di lima rumah di wilayah Kecamatan Pringsewu.
Pertama di Asrama Putri Elisabeth III Pringsewu Timur pada Februari 2018. Kemudian tiga lokasi di Pekon Sidoharjo. Terakhir, Erfanda beraksi di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Maret 2018.
Erfanda mengaku telah enam kali mencuri. Saat beraksi di rumah anggota DPRD Pringsewu, ia sempat mengambil HP Samsung A5 dan Lenovo. Namun, HP Lenovo terjatuh. "HP Lenovo terjatuh di sekitar Pringombo saat saya lari," ucapnya.
Erfanda menuturkan, hasil curian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)