Video Mesum PNS Adegan Diambil di Wisma lalu Diposting di Instagram, Akhirnya Jadi Begini

Bahkan apabila saksi ini minta putus, maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
mesum pns 

"Kami akan ajukan saksi yang meringankan saja," ujarnya seusai persidangan.

Debi menjelaskan, kasus ini bermula ketika Ir meminjam laptop milik kliennya untuk memindahkan file ke komputer kantor di tempat kerja Eduardo.

"Namun ternyata diam-diam Ir mengambil file video yang ada di memori milik Eduardo. Setelah disimpan, file itu disebarkan oleh Ir melalui akun Instagram dan di-upload ke situs porno," jelas Debi.

Debi mengungkapkan, hubungan kliennya memang pernah diputuskan sepihak tanpa alasan jelas oleh korban.

Padahal keduanya sudah menjalin asmara dari 2013-2015.

Selama itu pula, Eduardo kerap meminta AT melakukan hubungan badan.

Bahkan, lanjut Debi, video mesum yang beredar di dunia maya, diambil menggunakan kamera ponsel atas persetujuan korban.

Saat itu tak ada permasalahan serius antara kliennya dan korban.

Debi menjelaskan, Eduardo bahkan hendak mengajak menikah. "Awalnya AT diajak nikah ditelepon besok mau dijemput, ternyata ditelepon lagi tidak jadi," jelasnya.(and)

Berdurasi Tiga Menit

JAKSA Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung Alfriady Effendi menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pada 13 September 2016, teman satu kantor AT memberitahu korban ada dua video mesum yang pemerannya mirip dengan AT.

Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.

Kemudian saksi memperlihatkan video tersebut untuk memastikan bahwa orang di dalam video tersebut adalah saksi AT.

"Setelah melihat video tersebut, saksi mengaku bahwa perempuan di video tersebut adalah dirinya. Sedangkan laki-laki di video tersebut adalah Eduardo," ujarnya jaksa.

Menurut jaksa, adegan dalam video tersebut dilakukan saksi dan terdakwa di salah satu wisma di Tanjungkarang, pada 29 November 2014 sekitar pukul 21.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved