Sambil Terisak, Terdakwa Kasus Korupsi Pabrik Es Minta Dibebaskan
Agus salim selaku terdakwa menyampaikan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mansur.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan perkara Kasus Korupsi pembangunan pabrik es di tempat pelelangan ikan pelabuhan lempasing, Kota Bandar Lampung, diwarnai isak tangis di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang. Senin (19/3).
Baca: PWI Lampura Siap Perangi Berita Hoax
Agus salim selaku terdakwa menyampaikan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mansur, meminta majelis membebaskan darinya dari jerat hukum yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya.
Baca: Pelaku Pemalsuan Ijazah Bisa Dituntut Pidana?
Baca: Heboh Foto AHY Berendam di Majalengka, Lihat di Balik Kausnya
Sembari terisak menangis dengan suara tebata-bata Agus Salim mengatakan dia adalah tulang punggung keluarga, memilik dua orang putri yang tentunya membutuhkan kasih sayang darinya.
Pembacaan pembelaan yang dibacakan terdakwa terhenti, penonton sidang pun berucap "Istihfar, istihfar pak".
"Pengabdian saya sebagai PNS. Pada tahun 1998 saya di mutasi ke Bandar Lampung sampai datangnya ujian ini," katanya.
Untuk kasus pembangunan pabrik es Lempasing saya mohon yang mulia membebaskan dari jerat hukum agar tidak terjadi kezaliman kepada orang yang tidak bersalah.
Pembelaan juga dibacakan Muhamad Ichwani yang mengatakan bahwa dirinya hanya lulusan SD. Sehingga yang dilakukan terdakwa hanya mengikuti perintah dari yang punya wewenang atau yang punya kuasa.
"Saya hanya lulusan SD dan saya dalam perkara ini hanya melakukan saja dari yang memberikan perintah atau yang berwenang. Jadi terdakwa hanya polos, dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, " sembari terisak mengeluarkan ari mata.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Randy mengatakan bahwa pihaknya tetap dalam tuntutan dan akan menanggapi pembelaan dari ketiga terdakwa secara tertulis.
" Jadi kami tetap dalam tuntutan untuk ketiga terdakwa. Setelah mendengar pembelaan dari ketiganya, maka kami juga akan menanggapi secara tertulis juga untuk pembelaan itu, " kata Randy.
Pada sidang sebelumnya Agus Salim Satu dari terdakwa kasus korupsi pembangunan pabrik es di tempat pelelangan Ikan Lempasing, Kota Bandar Lampung, mengalami kesurupan saat memberikan keterangan di Persidangan yang digelari diruang Garuda, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Senin (5/2/2018) petang.