Sambil Terisak, Terdakwa Kasus Korupsi Pabrik Es Minta Dibebaskan 

Agus salim selaku terdakwa menyampaikan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mansur.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Andre
Terdakwa Kasus Korupsi Pabrik Es Minta Dibebaskan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan perkara Kasus Korupsi pembangunan pabrik es di tempat pelelangan ikan pelabuhan lempasing, Kota Bandar Lampung, diwarnai isak tangis di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang. Senin (19/3).

Baca: PWI Lampura Siap Perangi Berita Hoax

Agus salim selaku terdakwa menyampaikan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mansur, meminta majelis membebaskan darinya dari jerat hukum yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya.

Baca: Pelaku Pemalsuan Ijazah Bisa Dituntut Pidana? 

Baca: Heboh Foto AHY Berendam di Majalengka, Lihat di Balik Kausnya

Sembari terisak menangis dengan suara tebata-bata Agus Salim mengatakan dia adalah tulang punggung keluarga, memilik dua orang putri yang tentunya membutuhkan kasih sayang darinya.

Pembacaan pembelaan yang dibacakan terdakwa terhenti, penonton sidang pun berucap "Istihfar, istihfar pak".

"Pengabdian saya sebagai PNS. Pada tahun 1998 saya di mutasi ke Bandar Lampung sampai datangnya ujian ini," katanya.

Untuk kasus pembangunan pabrik es Lempasing saya mohon yang mulia membebaskan dari jerat hukum agar tidak terjadi kezaliman kepada orang yang tidak bersalah.

Pembelaan juga dibacakan Muhamad Ichwani yang mengatakan bahwa dirinya hanya lulusan SD. Sehingga yang dilakukan terdakwa hanya mengikuti perintah dari yang punya wewenang atau yang punya kuasa.

"Saya hanya lulusan SD dan saya dalam perkara ini hanya melakukan saja dari yang memberikan perintah atau yang berwenang. Jadi terdakwa hanya polos, dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa, " sembari terisak mengeluarkan ari mata.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Randy mengatakan bahwa pihaknya tetap dalam tuntutan dan akan menanggapi pembelaan dari ketiga terdakwa secara tertulis.

" Jadi kami tetap dalam tuntutan untuk ketiga terdakwa. Setelah mendengar pembelaan dari ketiganya, maka kami juga akan menanggapi secara tertulis juga untuk pembelaan itu, " kata Randy.

Pada sidang sebelumnya Agus Salim Satu dari terdakwa kasus korupsi pembangunan pabrik es di tempat pelelangan Ikan Lempasing, Kota Bandar Lampung, mengalami kesurupan saat memberikan keterangan di Persidangan yang digelari diruang Garuda, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Senin (5/2/2018) petang.

Peristiwa kesurupann tersebut bermula saat hakim ketu Mansur didampingi dua hakim Anggota Bahrudin Naim dan Medi Syahrial Alamsyah, mempertanyakan
jika para terdakwa hanyalah pelaksana sementara yang mengedalaikan adalah atasan terdakwa dan Liones Wangsa, mendengar ucapan tersebut Terdakwa yang tengah mendengarkan ucapan itu sontak berteriak menagis tak henti hentinya.

Atas kejadian itu sidang sempat dihentikan sejanak oleh hakim. terdakwa lain Icwani yang mengenakan baju putih lengkap dengan peci meminta izin menyadarkan terdakwa Agussalim yang menagis, " sudah sudah jangan menagis, tidak apa tidak apa ya, tenang ya, "sembari berbisik ditelinga terdakwa yang kesurupan.

Saat peristiwa kesurupan itu terjadi, dua wanita yang duduk dibangku penonton sidang sontak menangis keras sembari berkata, " istihfar pak, Istihfar pak," kata dua perempuan dengan nada keras.

Usai Agus Salin disadarkan oleh terdakwa lain, persidangan kembali berlanjut. Agus Salim mengatakan, dia tidak mengetahui apa yang dipersoalakan dari proyek yang dikerjakan tersebut karena menurutnya proyek tersebut dinyatakan proyek terbagus oleh kementrian pusat saat usai pengetjaan, "Tidak ada masalah dalam
Dalan pengerjaan itu kata BPK, Saya tidak mengerti apa yang dipermaslahakan. dari kerugian Rp300 Juta lebih itu saya juga tidak pagam apa aja yang dirugikan. Bahkan berdasarkan pengecekan pusat pekerjaan kami terbaik," katanya.

Bahkan menurut Agus Salim, dia tidak mengerti peraoalan lelang selama ini, karena dia bekerja berdasarkan SK pengangkatanya sebagai PPK dari kementeian,

"Saya tidak kenal dengan Lones saya juga tidak tahu ada pertemuan Kepala Dinas dengan Liones Wangsa, jadi saya tidak tahu soal lelang itu," kayanya.

Sementata berdasarkan keterangan terdakwa Ichwani, yang menetukan berapa harga proyek adalah Liones, secara keseluruhan yang dikerjakan oleh Icwani adalah perintah Liones.

"Pak lionis menyuruh membuka rekning baru, saya menolak tapi dia (Liones) mengataka tidak apa-apa, karena kata dia tidak kenal dengan Eko ditakutkan untuk mengambil uang susah nantinya," kata Ichwani.

Ditemui usai sidang sebelumnya, Liones Wangsa enggan berkomentar menurut dia untuk saat ini dia enggan menghumbar persoalan tersebut kemedia masa, hanya saja dia berjanji akan membuka persoalan tersebut kemesia masa jika waktunya sudah tepat,

"Nanti ya akan saya buka semua persoalan ini kewartawan. Nanti saya kumpulkan semua wartawan tapi tunggu waktu yang tepat," katanya sembari meninggalkan ruang Garuda tempatnya menjadi saksi kemarin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved