Aksi Kolam Tuyul Bobol Data Kartu Kredit, Cair Rp 500 Juta dari Hasil Kejahatan
Tiga pelaku kejahatan spamming dan carding dengan modus membobol data kartu kredit di Jawa Timur diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tiga pelaku kejahatan spamming dan carding dengan modus membobol data kartu kredit di Jawa Timur diringkus Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim .
Mereka adalah HKD, IIR, dan ZU.
HKD yang berasal dari Bojonegoro ditangkap ketika sedang menikmati hiburan malam di salah satu diskotek di Surabaya.
Baca: Cuma Dua Kasus DBD di Tanggamus Selama 2018
Baca: Susah Tidur Jaga Rp 4,5 M di Kardus, Dibuka di Depan Pejabat Bank Pria Ini Nyaris Pingsan
Baca: Ustaz Abdul Somad Blak-blakan tentang Sosok Istrinya, Ternyata Pernah Bilang Akan Jadi Wanita Kedua
Sedangkan dua pelaku lainnya, IIR dan ZU disergap di tempat berbeda.
Mereka berdua diringkus di rumahnya masing-masing.
Polda Jatim awalnya mendapat informasi adanya hacker yang melakukan spamming dan carding dari akun Apple dan Paypal dengan sisitem elektronik di wilayah Malang.
"Setelah diselidiki, pelaku hack akun Apple dan Paypal dilakukan IIR dan ditangkap," jelas Arman.
Dirangkum TribunJatim.com, berikut fakta-fakta lain terkait jaringan pembobol kartu kredit tersebut:
1. Tergabung dalam grup Facebook 'Kolam Tuyul'
Diperoleh data, bahwa para pelaku memiliki jaringan di beberapa kota sebagai agen buyer atau penadahnya.
Mereka tergabung dalam komunitas hacker dengan grup Facebook 'Kolam Tuyul'.
2. Cara beraksi
Salah satu pelaku, IIR menuturkan, dirinya sudah beraksi sejak tujuh bulan lalu dengan membobol data kartu kredit milik seseorang.
IIR yang menjadi pelaku utama kejahatan elektronik ini berselancar di internet.
Pemuda asal Pakis, Kabupaten Malang ini merupakan sorang hacker yang melakukan spamming dan carding terhadap akun Apple dan Paypal dengan sistem elektronik dari Malang.
Dia mengaku melakukan aksinya pertama kali pada Agustus 2016 silam.
Setelah membobol data kartu kredit secara ilegal, selanjutnya IIR membeli barang seperti laptop, jam tangan, sepatu dan Iphone secara online.
Kemudian barang yang sudah dibelinya tersebut dijual kembali melalui media sosial grup Facebook 'Kolam Tuyul'.
“Saya jual di komunitas para hacker di Facebook,” terang IIR, Selasa (20/3/2018).
3. Belanjakan uang Rp 500 juta
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, mengatakan para pelaku sudah menjual barang dari uang hasil kejahatan sebesar Rp 500 juta.
"Barang-barang dibeli dari Amerika Serikat. Total mereka sudah membelanjakan Rp 500 juta dari aksinya ini," terang Arman.
Setelah belanja barang, selanjutnya IIR dan ZU menjual barang yang dibeli secara online ke temannya, HKD.
Dia merupakan seorang penadah yang ternyata tergabung dalam komunitas hacker.
4. Barang bukti hasil mencuri data kartu kredit

Berikut sejumlah barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka:
- Jam tangan merk G-Shock berwarna hitam krem
- Jam tangan merk Apple saya a1861 berwarna hitam
- Iphone 6 plus 64 gb berwarna emas
- Kartu ATM paspor BCA
- Uang tunai senilai Rp3.600.000
- 50 buku tabungan BCA atas nama Herwin Kusuma Dewa
- 2 buah kartu visa Bank Mega
- 2 buah kartu visa Bank BNI
- 3 buah visa Bank Mandiri
- Buku tabungan Bank Mandiri
- Buku tabungan Bank CIMB
- Delapan jam tangan merek G-Shock hasil kiriman dari tersangka Berna Italiando
- Empat buah Iphone
- 7 buah jam tangan Suunto
- 21 buah korek api merk Zippo
- Tiga pasang sneakers Nike
- Enam pasang sneakers Adidas
- Cincin berlian
- Iphone x
- Laptop merek Alienware p31e
- Jaket merek Supreme the north face ukuran M
- Adidas Yeezy SPLY 350 Boost berwarna putih ukuran 42
- Mouse Razer Naga PM
- Wireless Huawei
- 3 buah deluxe cleaning kit
- CCTV merek Xiaomi
- Jam tangan Suunto 171.21000.2534
- Jam tangan Suunto 171.21000.2521
- Wireless infinet
- 3 buah vurtual reality virvue
- Buku tabungan BCA atas nama Zainul Umam
- KTP Tersangka ZU
- Handphone Samsung J5
- Handphone merek Nexcom
- 64 Aquapel, pembersih jamur kaca
- Tiga buah brush net
- Platform video game Nintendo
- 25 buah pemutih gigi
5. Hukuman
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 dan pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 46 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ketiganya kini telah berada di balik jeruji besi Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim.com dengan judul: 5 Fakta Jaringan Pembobol Kartu Kredit di Jatim, Anggota Hacker 'Kolam Tuyul' hingga Caranya Beraksi