Public Service
Mana Yang Didahulukan Sidang Etik atau Peradilan?
Saya mau tanya jika polisi melakukan tindak pidana, manakah yang didahulukan sidang etik atau peradilan umum dulu?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH LBH Bandar Lampung. Saya mau tanya jika polisi melakukan tindak pidana, manakah yang didahulukan sidang etik atau peradilan umum dulu? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281969546xxx
Diproses Pidana Walaupun Telah Menjalani Sanksi Disiplin
TERIMAKASIH atas pertanyaan anda, kami akan menguraikan pertanyaan anda. Perlu diketahui bahwa pada dasarnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya.
Demikian yang disebut dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa anggota Kepolisian RI merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer.
Namun, karena profesinya anggota Polri juga tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca: Usai Setubuhi Bocah SMP Dua Kali, Kakek Ini Foto Korban Saat Bugil
Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Polri harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.
Baca: Ahmad Dhani Jadi Tersangka Hingga Dikabarkan Bangkrut, Mulan Jameela Kini Banting Setir?
Dengan melakukan tindak pidana, ini berarti Polri melanggar peraturan disiplin. Sedangkan Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.
Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik. Tindakan disiplin tersebut tidak menghapus kewenangan Atasan yang berhak menghukum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin. Untuk pelanggaran disiplin Polri, penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin.
Jadi, jika polisi melakukan tindak pidana misalkan pemerkosaan, penganiyaan, dan pembunuhan (penembakan) terhadap warga sipil, maka polisi tersebut tidak hanya telah melakukan tindak pidana, tetapi juga telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi.
Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.
Oleh karena itu, polisi yang melakukan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.
Lalu bagaimana proses peradilan bagi polisi yang melakukan tindak pidana tersebut? Apakah ia akan menjalani Sidang KKEP, sidang disiplin atau sidang pada peradilan umum terlebih dahulu? Seperti yang kami jelaskan di atas, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.
Terkait sidang disiplin, tidak ada peraturan yang secara eksplisit menentukan manakah yang terlebih dahulu dilakukan, sidang disiplin atau sidang pada peradilan umum.
Yang diatur hanya bahwa sidang disiplin dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Ankum menerima berkas Daftar Pemeriksaan Pendahuluan (DPP) pelanggaran disiplin dari provos atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ankum.
Sedangkan, untuk sidang KKEP, jika sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada Pelanggar KKEP adalah berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka hal tersebut diputuskan melalui Sidang KKEP setelah terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
CHANDRA BANGKIT S
Kadiv Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung