VIDEO TEASER: Obat Generik Dijual di Atas HET
Tiga di antaranya merupakan apotek ternama yang terletak di bilangan Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Raden Intan, dan Jalan Teuku Umar.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah warga Bandar Lampung mengeluhkan harga jual obat generik di apotek yang lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET). Padahal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mewajibkan penjualan obat generik harus sesuai HET.
Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi HET Tertinggi Obat menyebutkan, apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit atau klinik hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama, atau lebih rendah dari HET.
Tribun Lampung melakukan penelusuran di enam apotek di Bandar Lampung, Kamis, 15 Maret 2018 dan Jumat, 16 Maret 2018. Tiga di antaranya merupakan apotek ternama yang terletak di bilangan Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Raden Intan, dan Jalan Teuku Umar.
Bagaimana laporan selanjutnya? Simak koran Tribun Lampung edisi Kamis, 22 Maret 2018. (*)