Berkenalan dengan Pria di Facebook, Gadis SMP Ini Malah Dijual Kepada 3 Lelaki Hidung Belang!

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus trafficking (perdagangan orang).

Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Ilustrasi 

Setelah diminta mengenakan baju, polisi pun membawa tiga orang tersebut ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan. Mereka dilakukan pemeriksaan terkait aktivitas trafficking yang dilakukan di hotel.

Baca: Meski Terkenal, Aktor Korea Ini Tak Malu Bersih-bersih Kafe Miliknya. Suami Idaman Banget!

Tarif yang ditawarkan

Mutamtam tidak hanya mengecani NA (15) di hotel. Pemuda 29 tahun asal Arosbaya, Bangkalan ini ternyata menawarkan NA kepada temannya guna berhubungan badan di hotel di Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, tersangka Mutamtam ternyata seorang mucikari.

Dia menawarkan korban ke temannya dengan tarif Rp 1,6 juta sekali kencan.

“Saya tawarkan ke teman sendiri Rp 1,6 uta short time, dan disepakati ketemuan di hotel. Ternyata teman saya minta bermain bertiga dan NA mau,” kata Mutamtam kepada penyidik PPA, Minggu 25 Maret 2018.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruht Yeni menuturkan, dari tarif Rp 1,6 juta sekali kencan itu, masing-masing mendapatkan Rp 800 ribu. Pembagian uang antara tersangka dengan korban setelah melayani tamu di hotel.

“Tersangka menawarkan korban secara online. Korban ternyata tidak hanya sekali melayani tamu, sudah empat kali,” cetus Ruth.

Baca: LIVE STREAMING Indonesian Idol RCTI Malam Ini dan Prediksi Peserta yang Bakal Keluar!

Selain menjebloskan Mutamtam ke sel tahanan, polisi juga menyita bill hotel, uang tunai Rp 1,6 juta, hanphone (HP) Samsung warna gray dan motor Honda Vario warna putih M 6324 J milik tersangka sebagai barang bukti.

Tersangka Mutamtam bakal dijert Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP lantaran melakukan perdagangan orang dengan korban anak dan atau memudahkan dilakukan perbuatan cabul.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Mutamtam ‘menjual’ NA kepada temannya yang menginingkan layanan hreesome (hubungan badan bertiga). Ketiganya akhirnya digerebek di sebuah hotel di Surabaya pusat, 23 Meret 2018 lalu. (*)

Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul: "Astaga, Siswi SMP Telanjang di Kamar Hotel, Saat Digerebek Terungkap yang Terjadi Sebenarnya"

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul : Berkenalan dengan Pria di FB, Siswi SMP di Surabaya Ini Dijual ke Tiga Laki-laki Hidung Belang

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved