Pemprov Lampung Tolak Perda Baca Tulis Quran Milik Pemkot, Inikah Alasannya?

Rencana pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan peraturan daerah tentang baca tulis Alquran terancam batal.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi
Pemprov Lampung Tolak Perda Baca Tulis Quran Milik Pemkot 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG,CO.ID, BANDARLAMPUNG –  Rencana pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan peraturan daerah tentang baca tulis Alquran terancam batal. Pasalnya pemerintah Provinsi  Lampung m

Baca: GRAFIS: Waspada 4 Gejala Kista Ovarium

enolak raperda dengan alasan mengancam kebhinekaan.

Asisten I Bidang Pemerintahaan Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan penolakaan raperda diketahui pemerintah Kota Bandar Lampung melalui surat dari pemerintah Provinsi Lampung. 

Baca: VIDEO - Nasi Goreng Kuning Nusantara Bumbunya Meresap Hingga ke Dalam Nasi

“Dari surat yang kami terima dari biro hukum pemrov, alasan penolakan kaena perda ini melanggar kebhinekaan.

Tentunya pemkot akan mempertanyakan lebih detail tentang penolakan ini melalui surat resmi ke pemrov,” kata Sukarma Wijaya, dalam rapat bersama pimpinan DPRD Bandar Lampung, Senin (26/3/2018).

Baca: Warga Komering Agung Resah Limbah Batu Bara Menggunung Hingga 35 Ribu Ton 

Sukarma menilai penolakan yang dilakukan pemrov lebih kepada ketidakcermatan dari biro hukum dalam mengkaji isi perda.

Karena di dalam perda tersebut sebenarnya tidak ada yang bertentangan dengan kebhinekaan.

Apalagi lanjut dia, saat pembahasaan raperda tersebut sudah melalui mekanisme dan aturan, baik konsultasi dengan kemendagri, mengundang pakar hukum, akademisi termasuk tokoh agama, dan masyarakat. 

“Kalau saya lihat ini karena ketidakcermatan biro hukum mengkaji perda. Mereka harusnya melihat detail isi perda. Di dalam perda tidak ada yang  melanggar Bhineka Tunggal Ika,

Contohnya di pasal itu dinyatakan bahwa peserta didik yang wajib mengikuti baca tulis quran mereka yang beragama  islam, sedangkan non muslim  tidak wajib,” tegas Sukarma. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved