PILGUB LAMPUNG 2018
VIDEO: Satpol PP Pringsewu Copot Alat Kampanye ”Liar”
Tindakan ini untuk membantu tugas Panwaslu setempat dalam menertibkan APK "liar" di enam titik di Pringsewu.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Satpol PP Pringsewu mencopot alat peraga kampanye (APK) ilegal milik pasangan cagub-cawagub Lampung, Selasa, 27 Maret 2018.
Tindakan ini untuk membantu tugas Panwaslu setempat dalam menertibkan APK "liar" di enam titik di Pringsewu.
Berdasarkan SK KPU Pringsewu tentang Zona Pemasangan Peraga Kampanye, dijelaskan bahwa APK milik pasangan calon harus ditempatkan di tempat-tempat yang sudah ditentukan. (*)