Sepakat, Go-Jek dan Grab Naikkan Tarif Mulai Senin

Berdasarkan kesepakatan bersama, perusahaan aplikator akan mulai mengalkulasi berapa kenaikan tarif untuk pengendara.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018). Mereka menuntut pemerintah memediasi kenaikan tarif dengan perusahaan transportasi online. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menggelar rapat dengan pimpinan perusahaan aplikator transportasi online Go-Jek dan Grab di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara turut hadir dalam pertemuan tersebut. Seusai rapat, Moeldoko mengungkapkan keputusan yang disepakati bersama, yakni Go-Jek dan Grab akan menaikkan tarif per kilometer untuk dibayarkan kepada pengemudi.

"Aplikator itu intinya ingin juga menyejahterakan para driver-nya. Prinsipnya, mereka akan menyesuaikan (tarif per kilometer). Mereka siap untuk menaikkannya," ujar Moeldoko.

Saat ini, tarif per kilometer yang dibayarkan aplikator kepada pengendara adalah Rp 1.600 per kilometer. Moeldoko belum mengetahui berapa besaran kenaikannya. Sebab, hal itu adalah kewenangan perusahaan aplikator.

Baca: Curhat Driver Ojek Online: Dulu Rp 500 Ribu Sehari, Sekarang…

Baca: Bertemu di Acara yang Sama, Begini Kemiripan Nagita Slavina dan Gita Gutawa

"Besaran kenaikan pastinya adalah hak perusahaan untuk menentukan. Kami tidak boleh menekan. Sebab, mereka juga punya perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa per kilometernya," ujar Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko memastikan, Menteri Perhubungan Budi Karya memiliki perhitungan sendiri soal berapa kenaikan yang wajar diterapkan oleh aplikator. Ia tidak menyebutkan rinci soal perhitungan Menhub tersebut.

Berdasarkan kesepakatan bersama, perusahaan aplikator akan mulai mengalkulasi berapa kenaikan tarif untuk pengendara. Rencananya, keputusan tersebut akan diumumkan lagi pada Senin (2/4/2018).

Sebelumnya, para pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa menuntut dinaikkannya tarif per kilometer. Mereka diterima Presiden Joko Widodo.

Kepada Presiden Jokowi, para pengemudi mengeluhkan perang tarif antar-aplikator. Perang tarif antar-perusahaan aplikasi tersebut dinilai telah mengorbankan kesejahteraan para pengendara ojek online.

Presiden Jokowi kemudian memerintahkan Menhub dan Menkoinfo menjadi penengah dalam persoalan ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Hasil Rapat dengan Tiga Menteri, Go-Jek dan Grab Akan Naikkan Tarif

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved