Terungkap, Ternyata Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Ahok
"Ya (ada pertimbangan), tapi saya enggak bisa mengatakan demikian tergambar semua dan bagaimana," ujar Suhadi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atas vonis dua tahun penjara ditolak Mahkamah Agung karena alasan pengajuan PK yang tidak diterima majelis hakim.
"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasan Ahok ajukan PK tidak dikabulkan majelis hakim," ujar Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (28/3/2018).
Menurut Suhadi, biasanya, terpidana mengajukan PK ke MA karena tiga alasan,
Baca: Inikah Sosok YM, Wanita yang Diduga Merupakan Istri Ketiga Opick? Cantik Banget!
yaitu keadaan baru atau novum, ada putusan yang bertolak belakang antara satu dengan yang lain
dalam hal perkara yang sama, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Namun, Suhadi enggan menyebutkan alasan pihak Ahok mana yang ditolak majelis hakim.
"Jadi bagaimana pun dibuat argumentasi, artinya alasannya pasti tiga itu," ujar Suhadi.
Suhadi mengatakan, putusan PK Ahok segera diumumkan di situs resmi MA.
Di situs tersebut juga akan diperlihatkan pertimbangan mengapa hakim akhirnya menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Ya (ada pertimbangan), tapi saya enggak bisa mengatakan demikian tergambar semua dan bagaimana. Nanti kita tunggu saja karena ada poin-poinnya," ujar Suhadi.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak PK yang diajukan Ahok pada Senin (26/3/2017).
Baca: Usai Ceraikan Rosmanizar, Enji Eks Suami Ayu Ting Ting Kembali Diterpa Isu yang Tak Sedap
Adapun Ahok mengajukan PK pada 2 Februari melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Alasan Ahok mengajukan PK karena menilai terdapat kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis kepada dia.