Astaga, PNS Ini Tega Setrum Istri dan Anak Seraya Merekamnya
Pelaku langsung naik pitam begitu mengetahui si anak masih menggunakan ponsel pada jam belajar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMONGAN - “Dia itu anak kandungmu, Wan. Kenapa kamu tega lakukan itu?” ucap Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung kepada Iwan Kurniawan (41), dalam gelar ekspose di Mapolres Lamongan, Kamis (29/3/2018).
Iwan diringkus pihak kepolisian setempat menyusul tindak kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang dilakukannya kepada anak kandung dan istrinya.
Warga Perumda Deket Gang V, Kecamatan Deket, Lamongan ini ditengarai kerap menyiksa istrinya, MKN (39), dan AW (14), anak kandungnya, dengan penyetruman.
Menurut keterangan korban, pelaku kerap melakukan tindak kekerasan tersebut, bila istri dan anak kandungnya melakukan kesalahan. Kejadian terbaru berlangsung pada 26 dan 27 Maret 2018.
“Dari pengakuan korban, yakni istri pelaku, perlakuan itu dilakukan sering kali. Terakhir 26 dan 27 kemarin, baik istri maupun anaknya disetrum. Karena si anak yang sudah diperingatkan untuk tidak mainan handphone saat jam belajar, ternyata sembunyi-sembunyi masih main handphone,” jelasnya.
Pelaku langsung naik pitam begitu mengetahui si anak masih menggunakan ponsel pada jam belajar. Sementara sang istri yang ditugasi mengawasi si anak untuk belajar malah tertidur.
Baca: Bayi 15 Bulan yang Dianiaya Ibunya Itu Meninggal Dunia
Baca: Jaksa KPK Tuntut Setya Novanto 16 Tahun Penjara
“Keduanya langsung disetrum. Lebih parah lagi, si anak disuruh buka baju terlebih dulu, kemudian disetrum di beberapa bagian tubuhnya. Dan saat kejadian itu, istrinya yang sudah disetrum lebih dulu, disuruh merekam (video) dengan menggunakan handphone,” tutur dia.
Imbas laporan dari korban tersebut, petugas kepolisian lantas mengamankan pelaku di tempat kerjanya, salah satu instansi pemerintahan di Lamongan, Rabu (28/3/2018).
“Akibat setrum yang dilakukan pelaku, kini korban, terutama si anak, mengalami trauma mendalam dengan beberapa bagian tubuh mengalami luka-luka bakar,” ujar Feby.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman lima tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian berupa seperangkat alat setrum yang terdiri dari kabel, stop kontak, dan kawat ikat.
Kemudian ponsel merek Samsung yang digunakan untuk merekam kejadian, kuas lukis sebagai alat penahan kawat ikat untuk menyetrum, serta satu unit testpen listrik.
“Jadi pelaku ini mengikat kawat yang sudah dialiri listrik dari kabel, yang sudah lebih dulu dicolokkan ke stop kontak ke bagian tubuh korban dengan bantuan kuas lukis itu. Dan saat kejadian, istrinya disuruh merekam kejadian itu,” tutur Kapolres.
Lantaran trauma mendalam akibat kejadian yang dialami, kini korban mendapat perlindungan dan bantuan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Gara-gara Main Ponsel, Ayah Setrum Istri dan Anak serta Merekamnya