Berita Terkini Nasional

2 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Lakukan Pelanggaran Berat

Dua anggota Brimob Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri dan Bripka R (pengemudi) melakukan pelanggaran berat.

Editor: taryono
istimewa
KLARIFIKASI SERANGAN BRIMOB - Kasi Intel Kasrem 061/Suryakancana, Kolonel Inf Syafrinaldi (kedua dari kiri), saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, pada Minggu (31/8/2025). 2 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Lakukan Pelanggaran Berat. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan dua anggota Brimob Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri dan Bripka R (pengemudi) melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan (20) yang dilindas mobil rantis Brimob

Brigjen Agus Wijayanto mengatakan hal tersebut di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, sampai Senin hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli.  

"Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," ujarnya, Senin.

Agus menerangkan, ada dua katergori pelanggaran yaitu Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobil rantis melakukan pelanggaran berat. Kedua, pelanggaran kode etik profesi polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.

"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," tegasnya.

Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri. Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," bebernya. 

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim beberkan peran tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas. Affan meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

"Hasil Identifikasi sementara yang kami sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," kata Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Dilindas Rantis

Sebelumnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20) meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil Rantis Brimob Polri dalam demo ricuh di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Affan Kurniawan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah dilindas mobil Rantis Brimob Polri. Namun nyawa Affan Kurniawan tak tertolong.

Warga Jatipulo, Kecamatan Pal Merah, Jakarta Barat tersebut meninggal dunia. Pantauan TribunJakarta.com, di media sosial viral video yang merekam suasana duka di RSCM.

Mendapatkan kabar kepergian Affan Kurniawan, keluarga pemuda tersebut langsungmendatangi RSCM menembus hujan. Sambil masih mengenakan jas hujan plastik, mereka menangis meraung-raung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved