Tukang Ojek Tewas Terseret Mobil Anggota DPRD Sejauh 25 Meter, Pemeriksaan Pelaku Terhalang UU MD3

Kejadian nahas tersebut bermula saat korban bernama Fredy yang merupakan tukang ojek, sedang mengendarai sepeda motornya

KOMPAS.com/Syarifudin
Ilustrasi - Kondisi sebuah mobil mengalami rusak berat di bagian depan usai kecelakaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Sisingamangraja, Kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Maluku, Minggu (25/3/2018).

Kejadian nahas tersebut bermula saat korban bernama Fredy yang merupakan tukang ojek, sedang mengendarai sepeda motornya, bernomor polisi DE 3716XX.

Namun di arah berlawanan, ada Honda Brio yang dikemudikan Jimy dengan kecepatan tinggi.

Sontak, mobil tersebut menabrak Fredy hingga menyeretnya sejauh 25 meter.

Fredy tewas di tempat.

Baca: Penyakit Jantung Ternyata Bisa Dideteksi Lewat Telinga, Waspada Jika Ada Tanda Begini

Namun hingga kini, Jimy G Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menabrak pengemudi ojek hingga meninggal, belum juga diperiksa polisi.

Meskipun sudah tiga hari pasca kejadian berlangsung, polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Kepolisian mengaku belum mengirimkan surat meminta izin untuk pemeriksaan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Karena itu, Jimy yang merupakan anggota Fraksi PDIP belum juga diperiksa.

Sebelum mengirim surat, polisi akan mengumpulkan bukti terlebih dulu.

Jika bukti menguatkan dugaan ada kelalaian Jimy, polisi baru akan menyurati MKD DPRD Maluku Tengah.

Hal itu mengundang reaksi dari peneliti budaya, Rumail Abbas.

Melalui akun Twitternya @Stakof, dirinya mengunggah ulang terkait berita tersebut.

"Anggota DPRD tabrak Tukang Ojek, terseret hingga 25 meter dan meninggal, Polisi belum memeriksa karena terhambat UU MD3. Here we go!"

Netizen membanjiri kolom komentar pada unggahan tersebut.

@pekaklonto: Manusia kebal #KebalHukum #Semenamena

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved