Rekor, Kasus Suap Mantan Gubernur, KPK Tersangkakan 38 Bekas Anggota DPRD

Rekor baru diciptakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 38 bekas anggota dewan di Sumut jadi tersangka.

Editor: Safruddin
kompas.com
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (memakai baju tahanan) usai diperiksa penyidik KPK, di Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Gatot dan istri keduanya, Evy Susanti ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Komisi Pemberantasan Kosrupsi (KPK) menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Dari penggalan foto surat KPK yang beredar, terdapat nama Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat Mustofawiyah.

Namun saat dikonfirmasi, Mustofawiyah mengaku tidak tahu.

"Enggak tahu saya itu," katanya saat dihubungi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Saut mengatakan, pimpinan KPK meminta penyidik segera memeriksa para tersangka tersebut.

 "Pimpinan meminta secepatnya," kata Saut melalui aplikasi WhatsApp.

Dengan pengembangan kasus suap Gatot yang telah menyeret sejumlah nama besar, Saut berharap praktik suap dan korupsi tidak lagi terulang di Sumut.

"Stop korupsi sekarang juga (walau ini sisa kasus lama) tapi nyatanya masih ada juga di daerah lain pascakasus DPRD Sumut ini. Misalnya itu yang di Malang kan baru saja," kata Saut.

Beberapa waktu terakhir, penggalan foto yang diduga merupakan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar.

Surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Surat itu diteken oleh Direktur Penyidikan Bidang Penindakan KPK Aris Budiman.

Baca: Usai Digosipkan Jadi Istri Ketiga Opick, Ini Jawaban Yulia Mochamad

Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan surat tersebut.

"Benar itu," kata Saut.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman belum mau berkomentar.

"Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," kata Wagirin.

"Saya kan belum masuk kantor. Nanti Senin saya masuk kantor, baru saya check," sambungnya.

Berdasar penggalan foto surat KPK yang beredar tersebut, 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar,

Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Baca: Roy Kiyoshi Sebut Film Raffi Ahmad Tak Layak Ditonton, Alasannya Bikin Bergidik

Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi,

Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (Tribun Medan/Nanda F. Batubara)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Suap Kasus Mantan Gubernur Sumut, KPK Tetapkan Tersangka Baru 38 Orang, Mustofawiyah Tidak Tahu

 
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved