Berbuah Manis, Ini Respon Positif Kemenkominfo dari Tuntutan Pengusaha Selular 

Demonstrasi yang dilakukan KNCI menuntut pembatalan satu NIK untuk maksimal 3 nomor kartu selular langsung mendapatkan respon dan Kemenkominfo.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Perdi
Unjuk Rasa Pengusaha Seluler, Senin 2 April 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Demonstrasi atau unjuk rasa yang dilakukan Komunitas Niaga  Selular Indonesia (KNCI) menuntut pembatalan satu Nomor induk kependudukan (NIK) untuk maksimal 3 nomor kartu selular langsung mendapatkan respon dari kementrian Komunikasi dan informatika (Kominfo).

Salah seorang pengusaha selular yang tergabung dalam KNCI, Eko Basuki mengatakan unjuk rasa yang mereka gelar secara serentak se Indonesia mendapatkan respon dari Kemenkominfo.

Baca: Ini Langkah KPU Pringsewu Soal Pemilih Sudah Menikah Belum Berusia 17 Tahun 

Baca: Rajin Unggah Foto Selfie ke Medsos? Begini Triknya Agar Foto Kamu Banjir Like!

Baca: Benarkah Green Coffee Efektif Turunkan Berat Badan? 

Kementerian yang dipimpin Rudi Antara ini mengeluarkan surat yang ditandatangani Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Kemenkom Info, Ahmad M. Ramli tertanggal 2 April 2018, dan ketua umum KNCI Qutni Tisyari.

“Dalam notulensi kesepakatan bersama KNCI dengan Kemenkominfo, terjadi kesepakatan. Pihak Kemenkominfo menjawab tuntutan dari kami,”  katanya.

Adapun isi notulensi kesepakatan tersebut menjelaskan poin tuntutan dan jawaban. Tuntutan dari KNCi yakni mendesak Kemenkominfo agar menghapus ketentuan registrasi penggunaan 1 NIK hanya untuk 3 kartu perdana.

Sementara jawaban dari Kemenkominfo dalam surat tersebut yakni, akan menindaklanjuti dengan perubahan peraturan menteri sebagaiaman telah disepakati pula dengan para operator tanggal 2 April 2018 di Jakarta.

Baca: Mau Perpanjang SIM? Ini Jadwal Mobil SIM Keliling Selasa 3 April 

Yaitu memberi kewenangan kepada outlet untuk  dapat meregistrasikan nomor keempat dan seterusnya dalam setiap operator sesuai perundangan-undagan yang berlaku.

“Proses perubahan peraturan Menteri dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kementrian sekretaris negara akan membantu perkembangan proses perubahan peraturan Kemenkominfo,” pungkasnya membacakan notulensi kesepakatan.

Notulensi kesepakatan bersama KNCI dengan Kemenkominfo
Notulensi kesepakatan bersama KNCI dengan Kemenkominfo (Tribunlampung/Beni)

Demo Serentak

Sebelumnya, ratusan pengusaha selular yang tergabung dalam komunitas Niaga Selular Indonesia (KNCI) Lampung menggelar unjuk rasa di lapangan Korpri Pemprov Lampung, Senin 2 April 2018.

Mereka menuntut pembatalan kebijakan dari Kementrian Kominfo mengenai satu NIK untuk tiga kartu perdana.

unjuk rasa pengusaha selular
unjuk rasa pengusaha selular ()

Koordinator aksi massa Dicka Spider mengatakan dalam orasinya, mereka mendukung registrasi kartu perdana pra bayar secara valid sesuai identitas.

“Tetapi jangan dibatasi hanya satu KK untuk tiga kartu perdana, itu bisa mematikan usaha kami,” kata Dicka.

Salah seorang pengusaha selular Priangan Cell, Eko Basuki menambahkan saat ini kartu perdana yang ia punya ada 10.000 lembar perdana baru.

“Kalau diberlakukan hanya maksimal tiga perdana untuk satu KK, maka 10 ribu kartu perdana saya akan hangus, banyangIn berapa kerugian saya,” katanya.

Pada dasarnya kata allumnus SMA 12 Bandar Lampung ini, mereka mendukung kebijakan pemerintah mengenai validitas kartu.

Unjuk Rasa Pengusaha Seluler
Unjuk Rasa Pengusaha Seluler (Tribunlampung/Perdi)

“Sebenarnya pengusaha selular mendukung validitas karti oleh pemerintah, kami siap misalkan setiap penjualan perdana baru wajib melampirkan KK, sebagai bentuk pengawasan pemerintah atas pengguunaan kartu perdana. Tetapi jangan dibatasi hanya tiga saja,” pungkasnya.

Adapun lima poin tuntutan mereka yakni,

1. Mendukung registrasi kartu pra bayar valid seusai identitas,

2. Menolak pembatasan 1 NIK untuk tiga kartu perdana,

3. Pemerintah CC Kemenkominfo membohongi outlet celular,

4. Menuntut Kemenkominfo untuk bertanggungjawab menjamin keamanan data pribadi masyarakat.

5. Memohon kepada Presiden Indonesia agar turun tangan menyelesaikan, demi keberlangsungan outlet selaku UMKM yang jadi sumber penghidupan 5 juta jiwa masyarakat Indonesia. (ben)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved