Korban Malapraktik Layangkan Gugatan Pra Peradilan
Eliana Subekti korban dugaan malapraktik resmi melayangkan gugatan praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Eliana Subekti korban dugaan malapraktik resmi melayangkan gugatan praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.
Diketahui, sebelumnya penyidik menghentikan kasus dugaan malapraktik
lantaran dinilai tidak cukup bukti. Padahal sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka dalam hal ini dr. RS dokter disalah satu klinik kecantikan di Bandar Lampung.
Baca: GRAFIS: Buffon Melongo Lihat Gol Tendangan Salto Ronaldo
Kemarin, Eliana didamping ketua tim kuasa hukumnya Henry Indraguna ia mendaftarkan gugatan itu ke PN Tanjungkarang. Gugatan tertuang dalam 03/pid.pra/2018/pn.tjk tertanggal Selasa (3/4) kemarin.
Baca: Jerawat di Punggung Menggangu Penampilan? Atasi dengan 5 Bahan Alami Ini
Henry Indraguna ketua tim kuasa hukum Eliana Subekti menjelaskan pihaknya melakukan gugatan lantaran tidak mendapatkan kepastian hukum.
"Dasar kami, klien kami terombang ambing tidak ada kepastian hukum," jelas Henry Indraguna kepada awak media, Selasa (3/4) kemarin.
Ya, ia mengatakan selama 7 bulan perkara dugaan malpraktik itu bergulir dari proses penyelidikan, hingga naik ke tahap penyidikan dan polisi akhirnya menetapkan tersangka karena dua alat bukti terpenuhi kata dia berupa laporan korban, keterangan saksi, bukti visum et repertum dan keterangan ahli.
"Mana yang betul mana yang salah. Apakah penetapan tersangka atau SP3 nya yang salah. Kalau begini bisa jadi preseden buruk karena tidak ada kepastian hukum," kata Henry.
Karenanya ia meminta PN Tanjungkarang untuk memeriksa apakah proses penghentian penyidikan sudah sesuai prosedur atau tidak.
Terlebih kata dia, dalam proses SP3 tersebut penyidik sudah mengirimkan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan.
"Tapi jaksa penuntut umum memberikan petunjuk saat mengembalikan berkasnya karena tidak lengkap. Kita tidak tahu apakah petunjuk itu dipenuhi atau tidak tapi dihentikan," kata dia.
Terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Aswin Sipayung enggan berkomentar terkait gugatan praperadilan atas surat penghentian penyidikan itu.
"No komen, no komen tidak ada tanggapan. Tanya Bu Sulis (Kabid Humas Kombes Sulistyaningsih, red)," kata Aswin ditemui di Mapolda Lampung.
Terpisah, Kabid Hukum (Kabidkum) Polda Lampung AKBP Heri Setyawan menjelaskan bakal mempelajari dahulu perkara tersebut.
"Ya kita pelajari dahulu, yang jelas nanti kita sudah siapkan kuasa hukum dari Bidkum untuk itu," singkatnya.