Pemilik 1 Kg Potasium dan 50 Detonator Dituntut 8 Tahun Penjara, Istri Bantah Suaminya Teroris

Masih ingat dengan kasus ledakan yang diduga bom di rumah Mustafa di Jalan Bung Tomo, Tanjungkarang Barat?

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
tribun lampung/andreas heru jatmiko
Kedua istri Mustafa, terdakwa kepemilikan bahan peledak, memberikan keterangan kepada wartawan seusai persidangan. 

Ia juga membantah suaminya terlibat aksi terorisme.

Ia mengaku gerah dicap teroris lantaran ledakan yang terjadi di rumahnya pada 24 September 2017 lalu.

"Mohon maaf kami bukan teroris. Lihat kami pakai cadar, kami dicap sebagai teroris. Padahal ini (pakaian) pilihan," tegasnya.

Kuasa hukum Mustafa, Debi Oktarian menyatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan.

Sebab, tuntutan itu dinilai memberatkan.

Terlebih dari dua saksi meringankan yang dihadirkan, Mustafa hanya membuat bom ikan dan berniat membantu nelayan yang tangkapannya sepi.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved