Suaminya Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu Ini Nangis Sampai Sidang Selesai
"Suami saya hanya diajak, terima uangnya saja tidak. Sedangkan Aliyus sudah cicipi uangnya hingga Rp 20 juta," katanya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus narkotika berlangsung haru.
Tangis istri salah satu terdakwa pecah setelah mendengar jaksa menuntut suaminya 20 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum Alfriady Effendi menuntut terdakwa Deto Apriyanto (35) dan Aliyus (37) dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Baca: Kiki Farrel Sindir Artis Minta Endorse Barang 100 Ribuan, Malah Tyas Mirasih Yang Murka
Seusai mendengar tuntutan jaksa, air mata Yuliana Susanti (35), istri terdakwa Deto, langsung mengalir.
Sembari sesenggukan menahan tangis, Yuliana memeluk buah hatinya.
Tangisan Yuliana tak kunjung berhenti hingga di luar ruang persidangan.
Yuliana pun menghampiri suaminya di ruang tahanan pengadilan.
Deto pun sempat menggendong sebentar buah hatinya.

Sambil berkali-kali mengusap air mata, Yuliana menyatakan jika suaminya hanya diajak terdakwa Aliyus.
Namun ia menyesalkan mengapa jaksa tetap menuntut hukuman penjara 20 tahun kepada Deto.
"Suami saya hanya diajak, terima uangnya saja tidak. Sedangkan Aliyus sudah cicipi uangnya hingga Rp 20 juta. Ini dia (Deto) juga nggak tahu kalau diajak untuk ambil narkoba, harusnya nggak dihukum selama itu. Saya nggak terima kenapa jaksa menuntut (Deto) selama ini," katanya sembari menangis tersedu-sedu.
Dalam tuntutannya, Jaksa Alfriady Efendi mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan pemufakatan jahat serta menjadi perantara mengedarkan barang narkotika.
Baca: Suzuki Wagon R 7-Penumpang Meluncur September
"Sementara hal yang meringankan terdakwa, terus terang dalam persidangan, menyesali perbuatan, dan bertindak sopan saat persidangan," kata Afriady di PN Tanjungkarang, Rabu, 4 April 2018.
Jaksa Alfriady dalam surat dakwaannya mengatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti menyalahi Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula ketika pada 14 Agustus 2017 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa Aliyus dihubungi Roni melalui sambungan telepon untuk mencarikan mobil rental menuju Palembang.
Melalui telepon tersebut, Roni mengatakan, akan mengambil paket sabu-sabu.
Setelah mendapatkan mobil, terdakwa Aliyus menemui Roni (dakwaan terpisah) di wilayah Katibung, Lampung Selatan untuk mengambil uang jalan Rp 3 juta beserta nomor perdana.
"Setelah itu terdakwa menemui terdakwa Deto di depan PT Hanjung yang sebelumnya memang sudah terlebih dahulu dihubungi. Kemudian keduanya menuju Palembang," kata Alfriady.
Setelah Aliyus mengambil tujuh bungkusan plastik alumunium berisi narkotika, mereka kembali ke Lampung.
Pada saat melintas di Kabupaten Tulangbawang, Toyota Avanza warna hitam BE 2591 YF yang dikendarai kedua terdakwa dihentikan polisi.
Baca: Desta Enggan Ikuti Kajian Agama Beramai-ramai, Ini Alasan Yang Diungkapkan Sang Istri
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 7.068,57 gram," katanya.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Debi Oktarian mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas tuntutan jaksa.
Menurut Debi, terdakwa Aliyus hanya mendapat perintah dari Syahroni dan dia mendapat perintah dari Dodi alias Ipung.
Kemudian Aliyus mengajak Deto ke Palembang menjadi sopir tembak.
Sampai di Palembang, Deto ditinggalkan di Masjid Agung dan Aliyus yang mengambil sendirian 7 kg sabu tersebut.
Debi menegaskan, Deto tidak mengetahui hal itu sesuai fakta di persidangan dan diamini oleh Aliyus.
Di sisi lain Dodi alias Ipung, pelaku utama yang menyuruh mengambil sabu dituntut 18 tahun dan divonis 14 tahun.
"Kami meminta keadilan dan berharap majelis hakim fair dan mempunyai hati nurani dalam perkra ini dan dalam mengambil putusan nanti. Kami juga akan mengajukan pleidoi secara tertulis dalam sidang berikutnya," ungkap Debi. (*)