Terjerat Dua Kasus Korupsi, Bekas Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Divonis Lagi Setahun

Untuk kedua kalinya, Agus Salim, mantan kepala bidang di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung divonis atas kasus korupsi.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
Tribunlampung/Andre
Korupsi Pembangunan Pabrik Es 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Untuk kedua kalinya, Agus Salim, mantan kepala bidang di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung divonis atas kasus korupsi.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/4/2018), Agus Salim dan dua rekanan dinas dihukum satu tahun penjara.

Baca: Pendaftaran SBMPTN 2018 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Baca: Jarang Timbulkan Gejala, Kanker Tiroid Ternyata Bak Pembunuh Berdarah Dingin, Kenali Ciri-cirinya

Baca: Akan Dihadiri 25 Ribu Orang, Ketua MPR RI Dijadwalkan Buka Tablig Akbar di Ponpes Al- Fatah

Majelis hakim yang diketuai Mansur menyatakan, terdakwa Agus Salim, Muhammad Ikhwani, serta Eko Periyanto terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan pabrik es di tempat pelelangan ikan Lempasing.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara satu tahun serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah ketiganya tetap dilakukan penahanan," kata Mansur didampingi dua hakim anggota Bahrudin Naim dan Medi Syahrial Alamsyah.

Sementara untuk terdakwa Eko, hakim juga mewajibkan membayar uang pengganti Rp 18 juta seperti yang sudah dititipkan kepada jaksa penuntut umum.

Hakim Mansur mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai unsur Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya Jaksa Kejari Bandar Lampung menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan kurungan.

Jaksa dan ketiga terdakwa pun menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, pembangunan unit gedung pabrik es terdapat di Pelabuhan Perikanan Pantai Lempasing tahun 2012.

Anggaran pembangunan itu berasal dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jaksa menambahkan, KKP menggelontorkan dana Rp 3,7 miliar untuk program peningkatan daya saing produk perikanan.

Anggaran itu terbagi menjadi dua, yakni pembangunan jalan kampung dan pembangunan pabrik es.

Ketika itu, mantan Kepala DKP Bandar Lampung Mansyur Agustinus Sinaga (dakwaan terpisah dan sudah dipenjara) menjabat kuasa pengguna anggaran (KPA).

Sebelum proses lelang, Mansyur menemui Liones Wangsa (tersangka lain, dalam proses penyidikan).

Keduanya bertemu di sebuah rumah makan di Telukbetung Selatan.

Dia meminta Liones mencarikan rekanan untuk menggarap pekerjaan pabrik es kapasitas 10 ton.

"Liones Wangsa menunjuk Ikhwani untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Karena terdakwa Ikhwani tidak memiliki perusahaan. Kemudian Liones meminta menantunya Medi Cahyadi mencarikan perusahaan," kata jaksa.

Medi kemudian meminjam tiga perusahaan untuk mengikuti lelang.

Medi menyerahkan tiga berkas perusahaan itu ke Liones.

Salah satunya perusahaan milik Eko Periyanto yakni CV Jupiter.

Perusahaan milik Eko yang dipinjam Liones menang tender dengan penawaran Rp 1,7 miliar.

Eko dijanjikan fee Rp 18 juta sebagai imbalan telah meminjamkan perusahaannya untuk mengikuti lelang.

Agus Salim juga pernah terlibat dalam perkara korupsi sentra pengolahan yang dipusatkan di Pulau Pasaran, Telukbetung Barat dengan anggaran Rp 841,2 juta.

Dalam perkara ini, Agus selalu Pejabat Pembuat Komitmen (KPK) dan Wakil Direktur CV Indonesia Karya Mandiri, Sudarno merugikan negara Rp 135 juta.

Perkara tersebut membuat Agus Salim dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan satu bulan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved