Pilgub Lampung 2018
242.323 Orang Terancam Tak Masuk Daftar Pemilih Pilgub Lampung, Ini Penyebabnya
Sebanyak 242.323 calon pemilih dalam Pilgub Lampung 2018 belum melakukan perekaman e-KTP.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 242.323 calon pemilih dalam Pilgub Lampung belum melakukan perekaman e-KTP. Ini berdasarkan hasil verifikasi jajaran Komisi Pemilihan Umum Lampung.
Anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih menjelaskan, pihaknya menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) berjumlah 7.206.982.
Setelah melalui sinkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir, jumlahnya menjadi 6.272.300.
"Sebanyak 6.272.300 dicoklit (pencocokan dan penelitian) oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di 15 kabupaten/kota," papar Handi dalam rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung, Jumat (6/4).
"Setelah dicoklit, hasilnya menjadi 5.919.411 dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara). Terdapat 242.323 calon pemilih non-KTP elektronik yang tersebar di 15 kabupaten/kota," sambungnya.
Apabila sampai 17 April tidak memperoleh surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari disdukcapil, maka 242.323 calon pemilih itu tidak bisa terdaftar dalam DPT.
"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, sepanjang memiliki e-KTP atau suket (dari disdukcapil), tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub 27 Juni 2018, pada pukul 12.00-13.00 WIB," jelas Handi.
Kepala Disdukcapil Lampung Akhmad Syaifullah memastikan pihaknya membantu KPU meminimalisasi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Ini agar warga tetap bisa menggunakan hak pilih dalam pilgub.
Dari rakor, terungkap adanya perbedaan data antara KPU dengan disdukcapil terkait warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Versi disdukcapil, beber Akhmad, sekitar 1,2 juta jiwa belum melakukan perekaman e-KTP.
Jumlah per 31 Desember 2017 tersebut, menurut Akhmad, terus diperbarui. Ia memastikan banyak warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP dari jumlah itu.
Sayangnya, Akhmad tidak memberi data terkini jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Ia hanya memperkirakan ada sekitar 900 ribu jiwa.
"Jumlah 1,2 juta jiwa itu dari yang wajib e-KTP, yakni berumur 17 tahun atau sudah menikah. Tapi untuk pilkada, dalam rentang ini sampai 27 Juni nanti, akan terus berkurang," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rapat-koordinasi_20180406_200221.jpg)