Digigit Tungau, Keluarga Ini Dikasih Ganti Rugi Rp 21 Miliar

Kompensasi tersebut diberikan setelah mereka mengajukan gugatan hukum karena mengalami luka, akibat digigit tungau.

via Wikipedia
Ilustrasi Tungau. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, INGLEWOOD - Sebuah keluarga di California, Amerika Serikat (AS), dilaporkan menerima kompensasi oleh pengadilan setempat.

Kompensasi tersebut diberikan setelah mereka mengajukan gugatan hukum karena mengalami luka, akibat digigit tungau.

Diwartakan The Independent, Kamis (5/4/2018), ganti rugi yang diberikan sebesar 1.593.500 dolar AS, atau sekitar Rp 21,9 miliar.

Lilliana Martinez mengatakan, awalnya dia dan keluarganya pindah ke apartemen di Inglewood pada 2010.

Dua tahun setelah pindah, masalah mulai muncul ketika Martinez menemukan tubuh putranya, Jorge Maravilla, mendapat bercak merah.

Baca: Guru Tampar Murid 8 Kali dalam 15 Detik, Videonya Viral

Penasaran, Martinez kemudian memeriksakan Maravilla ke dokter.

Hasilnya, bercak yang ada di bocah tiga tahun itu terjadi akibat gigitan tungau kasur.

"Saya langsung terkejut. Sebab, saya tidak pernah melihat hal ini sebelumnya," kata ibu berusia 34 tahun tersebut.

Ternyata, bukan hanya Jorge yang mengalami.

Putri mereka yang baru berumur tiga bulan, juga menderita luka gigitan tungau di punggungnya.

Martinez kemudian sempat mengajukan keluhan ke perusahaan bernama Westland Industries, terkait gangguan serangga itu.

Oleh Westland, Martinez disarankan untuk membuang semua perabotannya, termasuk boks bayi.

Perusahaan Westland kemudian memerintahkan orang datang untuk mengasapi apartemen itu, dan menutupinya dengan bubuk putih.

Martinez dan suaminya hanya membersihkan sedikit bagian, sebagai tempat mereka dan anak-anak mereka tidur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved